Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RIZKI pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira jam 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln. Kampus Unkri I No.18 Rt.01/05 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas berawal terdakwa RIZKI mengenal saksi WANDI sejak 1 (satu) tahun lalu dimana terdakwa RIZKI pernah bekerja diwarung milik saksi WANDI, kemudian sekitar bulan februari 2025 terdakwa RIZKI mengunjungi warung milik saksi WANDI untuk mengambil sebuah kunci gembok disaat istri dari Saksi WANDI yang bernama saksi SRI SUHARTINI menaruh kunci gembok di atas lemari pendingin yang berada di dalam toko selanjutnya kunci tersebut terdakwa Rizki ambil dan disimpan didalalam saku celana.
- Bahwa pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 sekitar jam 18.00 wib di sebuah warung yang beralamatkan di Jl.Kampus Unkris Rt.001/005 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dimana terdakwa Rizki sedang pada saat itu sedang mengamati situasi rumah dan warung selanjutnya pada saat kondisi dan situasi rumah serta warung milik saski WANDI dalam keadaan kosong lalu terdakwa Rizki masuk ke dalam rumah dan warung dengan cara mematikan saklar listrik agar pencahayaan disekitar rumah dan warung menjadi gelap setelah itu membuak kunci gembok yang telah dimiliki terdakwa pada bulan februari 2025, kemudian terdakwa Rizki masuk kedalam warung lalu mencari kunci kontak sepeda motor milik saksi Wandi, setelah mendapatkan mendapatkan sebuah kunci kontak sepeda motor tersebut yang berada di samping gallon air, dan kemudian terdakwa melihat satu lembar STNK sepeda motor yang ditemukan ditempat pulpen diatas meja kasir, kemudian terdakwa Rizki melihat sejumlah uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu terdakwa Rizki mengambil uang tersebut dan STNK sepeda motor tersebut, setelah mendapatkan sebuah kunci kontak, STNK sepeda motor dan uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor dengan maksud untuk memilikinya yang di keluarkan didalam warung lalu pergi dengan membawa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No. Pol: B 4382 KJX, Tahun 2018 Warna: Merah Metalik, No. Rangka MH1JM3113JK981006, No. Mesin: JM31E1976090, Atas Nama: SRI SUHARTINI, Alamat jalan Kampus Unkris No. 18. Rt:01/05 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan satu buah STNK Sepeda motor Honda scoopy dan Uang senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 sekitar jam 19.00 wib di sebuah warung yang beralamatkan di Jl.Kampus Unkris Rt.001/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, saksi WANDI saat masuk ke dalam warung kendaraan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan no Pol Pol: B 4382 KJX dan STNK serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah tidak ada, kemudian saksi Wandi kemudian melaporkan menuju ke polsek Pondok gede untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa atas kejadian tersebut tersebut pada hari minggu tanggal 16 maret 2025 sekitar jam 19.00 wib di sebuah warung yang beralamatkan di Jl.Kampus Unkris Rt.001/005 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede Kota Bekasi, saksi WANDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 15.000.000 ,- (lima belas juta rupiah) dengan tafsiran tersebut yaitu, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor dengan No.pol B 4382 KJX, dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan no.pol B 4382 KJX Tahun 2018, warna merah metalik, no.Rangka MH1JM311JK981006 No.Mesin JM31E1976090 Atas nama SRI SUHARTINI Alamat JLN.Kampus Unkris I No.18 Rt.01/05 Kel.Jaticempaka Kec.Pondok Gede, Kota Bekasi Berikut Stnk, milik saksi WANDI.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.- |