| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFI Bin ABDURAHMAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 15.30 Wib Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1.734 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
- 134 (seratus tiga puluh empat) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
- 1.261 (seribu dua ratus enam puluh satu) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
- Uang hasil penjualan Rp. 222.500.- (dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus);
- 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran;
- 7 (tujuh) pack plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah tas;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 087741920740;
- 1 (satu) unit Motor merk Honda berwarna Hitam dengan No. Pol B 5083 TYM, No. Rangka MMH1KFA117SK321121, No. Mesin:KFA1E1321354 an Noviyanti;
Selanjutnya Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DAUD (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. DAUD (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran saya berikan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya.
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl saya jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- pil kuning berlogo "MF" saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 6 (enam) butir atau jika perbutir seharga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko yang beralamat Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi. Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/203/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/204/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/205/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAFI Bin ABDURAHMAN pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari selasa tanggal 21 Oktober 2025 Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 11.00 wib di Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi Selanjutnya Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1.734 (seribu tujuh ratus tiga puluh empat) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG";
- 134 (seratus tiga puluh empat) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
- 1.261 (seribu dua ratus enam puluh satu) butir pil berwarna kuning berlogo "MF";
- Uang hasil penjualan Rp. 222.500.- (dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus);
- 1 (satu) buah buku catatan pengeluaran;
- 7 (tujuh) pack plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah tas;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix beserta kartunya dengan nomor 087741920740;
- 1 (satu) unit Motor merk Honda berwarna Hitam dengan No. Pol B 5083 TYM, No. Rangka MMH1KFA117SK321121, No. Mesin:KFA1E1321354 an Noviyanti;
Selanjutnya Saksi Taufiq Hidayat, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. DAUD (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis kemasan warna garis hijau berhologram AG atau Tramadol, Pil yang berwarna kuning dan Trihexyphenidyl di toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. DAUD (DPO).
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran saya berikan harga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butirnya.
- Pil berkemasan Trihexyphenidyl saya jual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- pil kuning berlogo "MF" saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 6 (enam) butir atau jika perbutir seharga Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko yang beralamat Jl.Raya Mustikasari Rt.002/003 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi. Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/203/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD,Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/204/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/205/XI/2025 tanggal 17 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------- |