| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yaitu Rusmina Simbolon menjadi Rusmina Hutagalung;
- Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan pergantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Subsider :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi c.q Majelis Hakim a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo at bono ) |