| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang memasang papan nama persis di depan rumah tinggal Penggugat yang isinya : Rumah ini belum melunasi tunggakan IPL, dan tindakan Tergugat yang memasang / menempel pengumuman daftar nama para penunggak IPL, termasuk nama Penggugat di Gerbang Pintu Masuk Komplek adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor: 001/Kep.RW035/X/2025, Tentang: MEKANISME PENYELESAIAN TUNGGAKAN IPL DAN PELAYANAN BARRIER GATE/PINTU OTOMATIS secara hukum tidak mempunyai kekuatan berlaku sepanjang dan terkait dengan pasal-pasal sanksi, yaitu Pasal KETIGA ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan Pasal KEEMPAT ayat (2) dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat mencabut papan pengumuman baik yang ada di depan rumah Penggugat maupun yang ditempel di pada dinding pengumuman dan tempat strategis lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis dan terbuka kepada Penggugat melalui media yang ada, yaitu di Gerbang Pintu Masuk Komplek dan semua papan pengumuman, juga di media WAG Forum warga RW.035. Permohonan maaf tersebut dicetak menggunakan media spanduk/baliho dengan ukuran minimal 1, 2 meter x 2,4 meter, terbaca jelas oleh publik, dan wajib terpasang secara simultan di 5 (lima) titik lokasi yang telah ditentukan selama 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut, yaitu :
- Papan Poster Bundaran 1 Kompleks Kemang Pratama 2;
- Papan tulisan CCTV Bundaran 2 Kompleks Kemang Pratama 2;
- Papan tulisan CCTV Bundaran 3 Kompleks Kemang Pratama 2;
- Area Lobby Canopy Balai RW 035 Kemang Pratama 2;
- Di depan rumah tinggal Penggugat (Blok AD/11).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara materiil/nyata sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan Putusan terhitung sejak putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan putusan a quo;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi, tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan ini beserta segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |