Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan pada tanggal 11 Oktober 2021 dengan Akta Jual Beli No. 233/2021 yang dibuat di hadapan Notaris & PPAT Wilayah Kota Bekasi Ibu BUDI LUSIJANTI, S.H., MKn. batal demi hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas penguasaan Sebidang Tanah dan Bangunan Nomor: 6199, Asal Persil Konversi : C_267 ps_34 K1_D_24, Gambar Situasi tanggal 12 Oktober 2016 No. 1305/2016 yang terletak Jl. Kemang Sari Raya RT.002/RW.011 Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan luas 465 M2 (empat ratus enam puluh lima meter persegi) atas nama AGUNG PRASETYO UTOMO (Tergugat II) dalam perkara a-quo;
- Memerintahkan Tergugat I untuk menyerahkan penguasaan hak atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 6199, Asal Persil Konversi : C_267 ps_34 K1_D_24, Gambar Situasi tanggal 12 Oktober 2016 No. 1305/2016 atas nama Tergugat II kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat II segera mengembalikan status Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 6199, Asal Persil Konversi : C_267 ps_34 K1_D_24, Gambar Situasi tanggal 12 Oktober 2016 No. 1305/2016 atas nama Tergugat I menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat;
- Menyatakan para Tergugat serta para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan a-quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |