| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Nomor : 3077/KPTS-HMR/Cb5/2008 dan Nomor : 3078/KPTS-HMR/Cb5/2008tanggal 12 November 2008 dari atas nama MADIRI (Tergugat) menjadi atas nama JUBAEDAH (Penggugat);
- Menyatakan Penggugat sebagai adalah Pembeli yang beritikat baik;
- Menyatakan Sah dan Berharga surat jual beli tanggal 14 Nopember 2007 dan kwitansi sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tertanggal 14 November 2007;
- Menyatakan Sah dan Berharga Akta Perikatan Jual Beli Nomor 7 tertanggal 17 April 2006;
- Menyatakan Penggugat adalah satu- satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Telaga Bodas 2 No. D 97 Rt.003, Rw.014, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi;
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk memproses balik nama tanda bukti Hak Milik Rumah Nomor : 3077/KPTS-HMR/Cb5/2008 dan Nomor : 3078/KPTS-HMR/Cb5/2008tanggal 12 November 2008 dari atas nama MADIRI (Tergugat) menjadi atas nama JUBAEDAH (Penggugat);
- Memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat dalam mengurus proses balik nama Sertipikat atas sebidang tanah dengan luas 120 m2 dan bangunan yang berlokasi di Jl. Telaga Bodas 2 No. D 97 Rt.003, Rw.014, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi untuk bertindak selaku penjual dan pembeli melakukan segala perbuatan hukum termasuk didalamnya menandatangani Akta Jual Beli ataupun menghadap pejabat yang berwenang untuk itu berdasarkan putusan pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai akta otentik pengganti Akta Jual Beli dari PPAT, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk proses balik nama sertipikat pada Turut Tergugat dari atas nama MADIRI (Tergugat I) menjadi atas nama JUBAEDAH (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses dan membalik nama Sertipikat atas sebidang tanah dengan luas 120 m2 dan bangunan yang berlokasi di Jl. Telaga Bodas 2 No. D 97 Rt.003, Rw.014, Kel. Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang sebelumnya bernama MADIRI (Tergugat I) menjadi atas nama JUBAEDAH (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini disampaikan, mohon Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya |