Petitum |
Dalam Provisi:
- Menyatakan sah kepemilikan Penggugat yang diletakkan di atas tanah dan rumah di Jalan Pasir Putih 3 No. 179 blok V tipe 36 wilayah Utara Perumnas Bumi Bekasi Baru di Bekasi
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji untuk membantu penyelesaian surat akta jual beli .
- Menyatakan sah surat Surat Perjanjian pelimpahan yang sah di kertas bersegel pada tanggal 18 – 12 – 1991 antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Penggugat berhak menerima Sertifikat atas tanah dan rumah di Jalan Pasir Putih 3 No. 179 blok V tipe 36 wilayah Utara Perumnas Bumi Bekasi Baru di Bekasi yang berada di Lanator BTN Cabanag Bekasi
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses Akta Jual Beli di Notaris dan pengurusana Balik Nama dan surat surat lainnya yang terkait dengan tanah dan rumah di Jalan Pasir Putih 3 No. 179 blok V tipe 36 wilayah Utara Perumnas Bumi Bekasi Baru di Bekasi
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |