Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
407/Pdt.P/2026/PN Bks SRI RAHAYU GANTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 407/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI RAHAYU GANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Parella Sanratu,S.H.SRI RAHAYU GANTINI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengganti nama anak PEMOHON yang semula bernama CASANDRA MAHARATU PRATAMA menjadi RATU CEISYA AZZAHRA.
  3. Menyatakan bahwa perubahan nama anak PEMOHON dari CASANDRA MAHARATU PRATAMA menjadi RATU CEISYA AZZAHRA adalah sah menurut hukum.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perubahan nama anak PEMOHON dari CASANDRA MAHARATU PRATAMA menjadi RATU CEISYA AZZAHRA dalam Register Pencatatan Sipil serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah disesuaikan dengan Penetapan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

SUBSIDAIR :

Dan/atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, berpendapat lain, agar dapat sekiranya memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak