Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
245/Pdt.G/2025/PN Bks EMIL TOBING DRS 1.JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME
2.EFRAIM PUTRAJAYA HUTABARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Surat Berharga
Nomor Perkara 245/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME
2EFRAIM PUTRAJAYA HUTABARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 500.000 lembar saham perseroan PT Caprefindo
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I yaitu sebesar IDR 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta Rupiah) yang setara dengan nilai tanah dan bangunan dimana sertifikat asli tanah dan bangunan milik PENGGUGAT  tersebut tidak diberikan oleh Tergugat I walaupun sudah diminta secara patut;
6.Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kerugian materiil terhadap Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yaitu setara dengan nilai sejumlah mata uang asing yang diambil secara melawan hukum oleh Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama sama membayarkan kerugian immateriil terhadap PENGGUGAT sebesar IDR 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah); 
8.Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan komersil atas nama perseroan PT. Caprefindo yang berlokasi di Ruko Kalimas Blok C Nomor 1, Jalan Chairil Anwar, Kel. Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat;
9.Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II yang berlokasi di Jalan Kuala Dalam No. 1 Jatiwaringin Bekasi, Jawa Barat, 
10.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak