Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MUHAMMAD RIDWAN ALS RIDWAN BIN AHMAD ZAINI FAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5571/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN ALS RIDWAN BIN AHMAD ZAINI FAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.kebon Nanas Utara II Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain :

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa menguhubungi Sdr.BABAY (DPO)melalui media social Whatsapp untuk membeli narkotika jenis ganja sebanyak 962,2 (Sembilan ratus enam puluh koma dua) gram dengan seharga Rp.5.800.000,- (Lima juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa sepakat untuk bertemu di daerah Jl.kebon Nanas Utara II Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur, lalu sekitar pukul 21.00 wib terdakwa bertemu Sdr.BABAY DPO) dengan membawa uang sebesar Rp 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uang tersebut sebesar Rp.5.800.000,- (Lima juta delapan ratus ribu rupiah dan Sdr.BABAY (DPO) menyerahkan Narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak sebanyak 962,2 (Sembilan ratus enam puluh koma dua) gram, selanjutnya setelah terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 962,2 (Sembilan ratus enam puluh koma dua) gram terdakwa membaginya dengan menggunakan timbangan dengan membaginya menjadikan paketan siap jual Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa meghubungi Sdr.DENI (DPO) melalui media social Whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 0,62 (nol koma enam puluh dua) dengan seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya sekitar pukul 00.30 terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut di sekitar daerah Jl.Kesatrian Matraman Jakarta pusat
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bekasi Selatan akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melakukan penyelidikan dan observasi hingga Jl.kebon Nanas Utara II No.29 Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur kemudian pada hari jumat sekitar pukul 00.30 saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan selanjutnya saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Surahman, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik wama bening yang berukuran besar berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 736,5 (Tujuh ratus tiga puluh enam koma Lima) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik wama bening yang berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 77,8 (Tujuh puluh tujuh Koma Delapan) Gram;
  • 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 62,2 (Enam puluh dua Koma dua) Gram;
  • 13 (tiga belas) bungkus kertas wama coklat yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 36,0 (Tiga puluh enam Koma Nol) Gram;
  • 1 (satu) plastik kresek wama hitam yang berisi batang kering Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 49,7 (Empat puluh sembilan Koma Tujuh) Gram;
  • 4 (empat) bungkus plastik wama bening yang berisi Tanaman Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,62 (Nol Koma Enam puluh dua) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital wama silver,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 warma Biru.;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2508/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm Apt dan TRIWULANDARI. S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1553/2025/OF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1044 gram.
  • 1554/2025/OF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 43,1000 gram.-
  • 1555/2025/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 14,4400 gram.-
  • 1556/2025/OF,- berupa 4 (empat) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,5554 gram.-
  • 1557/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang-batang kering Ganja dengan berat netto 29,1400 gram.
  • 1751/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 653,5250 gram.-
  • 1752/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berlakban warna hitam berisikan Ganja dengan berat netto 69,3830 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI adalah adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pada pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.kebon Nanas Utara II No.29 Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bekasi Selatan akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melakukan penyelidikan dan observasi hingga Jl.kebon Nanas Utara II No.29 Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur kemudian pada hari jumat sekitar pukul 00.30 saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan selanjutnya saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Surahman, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 4 (empat) bungkus plastik wama bening yang berisi Tanaman Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 0,62 (Nol Koma Enam puluh dua) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital wama silver,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 warma Biru.;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2508/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm Apt dan TRIWULANDARI. S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1553/2025/OF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,1044 gram.

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI adalah adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

DAN

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 pada pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.kebon Nanas Utara II No.29 Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Bekasi Selatan akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melakukan penyelidikan dan observasi hingga Jl.kebon Nanas Utara II No.29 Rt.005/007 Kel.Cipinang  Cempedak Kec.Jatinegara Jakarta Timur kemudian pada hari jumat sekitar pukul 00.30 saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan selanjutnya saksi Soleh Yulianto, Sumitra dan Heri Kiswanto, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Surahman, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik wama bening yang berukuran besar berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 736,5 (Tujuh ratus tiga puluh enam koma Lima) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik wama bening yang berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 77,8 (Tujuh puluh tujuh Koma Delapan) Gram;
  • 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 62,2 (Enam puluh dua Koma dua) Gram;
  • 13 (tiga belas) bungkus kertas wama coklat yang berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 36,0 (Tiga puluh enam Koma Nol) Gram;
  • 1 (satu) plastik kresek wama hitam yang berisi batang kering Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 49,7 (Empat puluh sembilan Koma Tujuh) Gram;
  • 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan plastik bening;
  • 1 (satu) buah timbangan digital wama silver,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Note 11 warma Biru.;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 2508/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm Apt dan TRIWULANDARI. S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1554/2025/OF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 43,1000 gram.-
  • 1555/2025/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 14,4400 gram.-
  • 1556/2025/OF,- berupa 4 (empat) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 4,5554 gram.-
  • 1557/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan batang-batang kering Ganja dengan berat netto 29,1400 gram.
  • 1751/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat berisikan Ganja dengan berat netto 653,5250 gram.-
  • 1752/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berlakban warna hitam berisikan Ganja dengan berat netto 69,3830 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD RIDWAN Als RIDWAN Bin AHMAD ZAINI FAHRI adalah adalah dan Ganja, terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya