Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya tim kepolisian memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi selatan kota bekasi selanjutnya para sakski melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 14.30 wib menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Saksi Yoka Hanang, dan Saksi Adi Sinuhaji mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Fauzan Panca Akbari yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 140 (seratus empat puluh) butir pil wama putih (kode TMD)
- 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 5 butir pil dengan jumlah keseluruhan 215 (dua ratus lima belas) butir
- 1 (satu) botol HEXYMER 2 wama putih biru
- 1 (satu) pack plastik klip bening
- 1 (satu) buku catatan penjualan
- Uang tunai hasil penjualan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo wama hitam
Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Saksi Yoka Hanang, dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MUNIR (DPO) kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU pada hari minggu tanggal 23 Februari 20205 sebanyak pil putih yang diduga TRAMADOL sebanyak 32 (tiga puluh dua) tablet dan pil kuning yang diduga EXIMER (kode MF) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir ke toko yang dijaga oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU untuk Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU setorkan kepada sdr. MUNIR (DPO).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu bahwa 1 (satu) Strip pil puti yang diduga Tramadol dijual harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pil kuning isi 5 (lima) dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 14 (empat belas) Hari di toko yang beralamat Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/033/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “MF” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/032/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya tim kepolisian memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi selatan kota bekasi selanjutnya para sakski melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 14.30 wib menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Saksi Yoka Hanang, dan Saksi Adi Sinuhaji mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Fauzan Panca Akbari yang sedang berada di toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 140 (seratus empat puluh) butir pil wama putih (kode TMD)
- 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang berisi pil warna kuning (kode MF) berisi 5 butir pil dengan jumlah keseluruhan 215 (dua ratus lima belas) butir
- 1 (satu) botol HEXYMER 2 wama putih biru
- 1 (satu) pack plastik klip bening
- 1 (satu) buku catatan penjualan
- Uang tunai hasil penjualan Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo wama hitam
Selanjutnya saksi Dedi Sutami, Saksi Yoka Hanang, dan Saksi Adi Sinuhaji melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU dan Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. MUNIR(DPO) kepada Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU pada hari minggu tanggal 23 Februari 20205 sebanyak pil putih yang diduga TRAMADOL sebanyak 32 (tiga puluh dua) tablet dan pil kuning yang diduga EXIMER (kode MF) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir ke toko yang dijaga oleh Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU untuk Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU setorkan kepada sdr. MUNIR (DPO).
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu bahwa 1 (satu) Strip pil puti yang diduga Tramadol dijual harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi pil kuning isi 5 (lima) dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 14 (empat belas) Hari di toko yang beralamat Jl.Ahmad Yani Rt.005 Rw.002 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/033/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “MF” sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/032/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU merupakan lulusan SMK dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa MUHAMMAD NUR Als LUN Bin M MAHMU tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |