| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan seluruh transaksi jual beli yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat merupakan suatu perjanjian jual beli yang sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat meskipun telah diperingatkan melalui Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2, Surat Peringatan Terakhir dan Surat Pemberitahuan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas sisa Tagihan-Tagihan (Factures) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 218.524 (dua ratus delapan belas ribu lima ratus dua puluh empat Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan sejumlah nilai uang Rupiah setelah dikonversi berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar USD 1.723.304,10 (satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus empat poin sepuluh Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan sejumlah nilai uang Rupiah setelah dikonversi berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.
- Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Harapan Indah Raya Blok EB No. 16, RT 009, RW 019, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi 17131, Provinsi Jawa Barat, Indonesia dan 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Ruko The Prominance Blok 38H No. 12, Alam Sutera, Tangerang, Banten 15143, Indonesia.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo.
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim yang terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|