Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.G/2026/PN Bks 1.BAHUM
2.IDRIS
3.JARUDIN
4.GUNAWAN
4.Kementerian Perhubungan - Direktorat Jendral Perkeretaapian
5.2. Pemerintah RI cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAHUM
2IDRIS
3JARUDIN
4GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Perhubungan - Direktorat Jendral Perkeretaapian
22. Pemerintah RI cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuataan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
  3. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari almarhum Hj. JENAH;
  4. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi) dengan sertipikat No, 12749/pekayonjaya  terletak di Keluarahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara        : Tanah Apartemen Mutiara

Timur        : Jl. Jenderal A. Yani

Selatan    : Tanah Jasa Marga/Jalan TOL

Barat         : Tanah Andreas     

  1. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah orang yang berhak atas uang ganti rugi atas tanah seluas 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi) atas nama BAHUM CS yang terkena Pengadaan Jalan Stasiun LRT Bekasi sejumlah Rp. 4.604.113.909,- (empat milyar enam ratus empat juta seratus tiga belas ribu Sembilan ratus sembilan rupiah) yang dititipkan (konsinyasi) oleh TERGUGAT I di Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. No. 7/Pdt.P.Cons/2022/PN.Bks tanggal 27 September 2023;
  2. Memerintahkan TERGUGAT I qq. Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyerahkan uang ganti rugi atas tanah seluas 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi) atas nama BAHUM CS yang terkena Pengadaan Jalan Stasiun LRT Bekasi sejumlah Rp. 4.604.113.909,- (empat milyar enam ratus empat juta seratus tiga belas ribu Sembilan ratus sembilan rupiah)  yang dititipkan (konsinyasi) oleh TERGUGAT I di Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 7/Pdt.P.Cons/2022/PN.Bks tanggal 27 September 2023 kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menghukum TERGUGAT  I mengeluarkan TERGUGAT  II dari pengakuan  kepemilikan  atas tanah bidang terhadap Tanah Hak Milik No. 12749/pekayonjaya seluas : 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi);
  4. Menghukum Para TERGUGAT  untuk membayar ganti kerugian baik kerugin materiil maupun immateriil yang seluruhnya sebesar Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan  a quo;
  6. Menyatakan putusan  a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se adil- adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak