Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2026/PN Bks TOMMY ARDIYANSYAH IBU JEDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOMMY ARDIYANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE RISKANDAR SHTOMMY ARDIYANSYAH
Tergugat
NoNama
1IBU JEDING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tertanggal 7 Januari 2024 antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan seluas ± 201 m?2; (dua ratus satu meter persegi) yang terletak di RT 01 RW 03, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1588 atas nama Anih binti Aja ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Akta Jual Beli (AJB), dan karenanya dapat dipergunakan sebagai dasar hukum yang sah untuk melakukan pendaftaran peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1588 atas nama Anih binti Aja, seluas ± 201 m?2; (dua ratus satu meter persegi), yang terletak di RT 01 RW 03, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, dari semula atas nama ANIH BINTI AJA menjadi atas nama TOMMY ARDIYANSYAH (Penggugat) ;
  5. Menghukum Turut Tergugat, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak