Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Qadar Ruslan Siregar
2.Haqi Remdy
2.Muhammad Nasir. S.H.
3.Ismail, A.Md., S,H.
4.Ademi, S.E
5.Risnandar
6.yayan mulyana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Qadar Ruslan Siregar
2Haqi Remdy
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD SHOFI, S.HQadar Ruslan Siregar
2AHMAD SHOFI, S.HHaqi Remdy
Tergugat
NoNama
1Muhammad Nasir. S.H.
2Ismail, A.Md., S,H.
3Ademi, S.E
4Risnandar
5yayan mulyana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Abdul Kholik, S.H., M.Kn.
2Kementerian Hukum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Surat Keputusan Pembina Yayasan Garuda Indonesia Emas No.001/SKEP-PYGIE/XII/2025. Tentang Pemberhentian Pengurus Yayasan Garuda Indonesia Emas, adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum ;
  4. Menyatakan Surat Rekomendasi atas Pengaduan nomor : 001/SKEP-PYGIE/XII/2025 adalah Cacat Hukum dan Batal demi Hukum ;
  5. Menetapkan Pemberhentian Tergugat I sebagai Pembina, Tergugat II sebagai Pengawas & Tergugat III sebagai Bendahara Yayasan Garuda Indonesia Emas ;
  6. Menghukum Tergugat IV & Tergugat V untuk melakukan permohonan maaf di Media Nasional ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, kerugian moril dan materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
  8. Menetapkan  Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta Uit Vooerbaar Bij Vooraad  walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila  Majelis  Hakim  berpendapat  lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono)   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak