Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
224/Pdt.G/2026/PN Bks PT Cakra Global Logistik PT Semesta Pualam Biru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 224/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Cakra Global Logistik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hirzinda Rachmat Rinaldi Sparringa, S.H.PT Cakra Global Logistik
Tergugat
NoNama
1PT Semesta Pualam Biru
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat;

3.menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh sisa utang (kerugian materil) sebesar Rp479,319.830,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp'1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan (moratoir) sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumiah kerugian materil terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh kewajiban dibayar lunas;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseruatoir bes/ag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelunasan kewajiban Tergugat kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan yang cukup dan bernilai guna menjamin pelaksanaan putusan ini;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak