| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Penjual yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji;
- Menyatakan Penggugat adalah Badan Hukum yang sah sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. MASBI SUKSES” No. 2 tanggal 18 Mei 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ninik Sukadarwati, SH. sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-17270 HT.01.01.TH.2005 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 2005, dan perubahannya di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 04 tanggal 09-10-2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Yul Cendera Kasih, SH.,M.Kn. dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.03-0349133 tanggal 22 Oktober 2019;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Pengikatan Jual Beli Saham dan Aset Nomor: 09 tanggal 19 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Notaris RUSMAN, SH) dibatalkan;
- Menyatakan Akta Kesepakatan Pengikatan Jual Beli Saham dan Aset Nomor: 09 tanggal 19 Januari 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Cidera Janji;
- Menyatakan seluruh saham dan asset yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat tidak berlaku dan tidak dapat digunakan oleh Tergugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan seluruh saham dan asset yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, seketika dan sekaligus, dan apabila membangkang mohon bantuan alat negara;
- Menyatakan status hukum PT. MASBI SUKSES tetap seperti semula sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT. MASBI SUKSES” No. 2 tanggal 18 Mei 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Ninik Sukadarwati, SH. sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: C-17270 HT.01.01.TH.2005 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 2005, dan perubahannya di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 04 tanggal 09-10-2019 yang dibuat dihadapan Notaris Dewi Yul Cendera Kasih, SH.,M.Kn. dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.03-0349133 tanggal 22 Oktober 2019;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |