Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Berca Shindler Lifts PT Makmur Abadi Mulia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Berca Shindler Lifts
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Priska SiregarPT Berca Shindler Lifts
Tergugat
NoNama
1PT Makmur Abadi Mulia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.667.500,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  3. Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
  4. Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat sesuai nilai Invoice (dua invoice) dan denda keterlambatan pembayaran sebesar: USD 9.581,. (Sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu dollar Amerika) yang akan dikonversi kedalam mata uang Rupiah yang berlaku pada saat gugatan a quo diputus ditambah Rp 24.667.500,. (dua puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  5. Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak