Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
421/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.AJI SUKMO
2.ANDI SUDRAJAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 421/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5164 /M.2.17/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI SUKMO[Penahanan]
2ANDI SUDRAJAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM :  153/M.2.17/Eoh.2/08/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

1. Nama lengkap

:

AJI SUKMO

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 10 Agustus 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawa Bambu No. 39a Rt 005 / 005 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendikan

:

Tidak Sekolah                                             

No Identitas KTP

:

3275061008980018   

 

 

 

2. Nama lengkap

:

ANDI SUDRAJAT

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

30 tahun / 24 Desember 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Rawa Pasung Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendikan

:

SMK

No Identitas KTP

:

3275062412950013

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa 1

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026

 

 

-

-

-

-

-

Dibantarkan

Penahanan lanjutan

Dibantarkan

Penahanan Lanjutan

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

:

:

:

:

09 Juni 2026 s/d 19 Juni 2026

19 Juni 2026 s/d 8 Juli 2026

22 Juni 2026 s/d 5 Juli 2026

05 Juli 2026 s/d 20 Juli 2026

21 Juli 2026 s/d 29 Agustus 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   06 Agustus 2026 s/d 25 Agustus 2026 

             

  

Riwayat Penahanan Terdakwa 2

 

  • Ditahan oleh Penyidik

:

09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026

 

  • Diperpanjang oleh Kejaksaan
  • Penahanan oleh JPU

:

:

18 Maret 2026 s/d 07 Agustus 2026

06 Agustus 2026 s/d 25 Agustus 2026           

 

 

                

         

 

Dakwaan:

Bahwa terdakwa 1 AJI SUKMO dan terdakwa 2 ANDI SUDRAJAT pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat Jl. Strada 2 No. 24 Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaa nya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena ssemata-mata atas kehendaknya sendiri, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebgian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pada pekarangan tertutup yang ada rumahnya,

yang dilakukan oleh orang yang adanya disitutidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan dengan cara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira Jam 01.00 WIB terdakwa 1  bertemu terdakwa 2 di Gorong-gorong rawa pasung Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi kemudian terdakwa 1 mengajak terdakwa 2 untuk bertemu seseorang di daerah kranji Bekasi  lalu terdakwa 1 dan terdakwa pergi ke kranji Bekasi menggunakan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam dan Merah Muda, dengan posisi terdakwa 2 yang mengendarai motor sedangkan terdakwa 2 dibonceng dibelakang.
  • Bahwa sekira Jam 01.30 WIB saat terdakwa 1 dan terdakwa 2  melintas di Jl. Strada II No. 12 Rt 001 / 008 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa 1 meminta terdakwa 2 untuk berhenti karena melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol: B-4257-KLM tahun 2018 Warna Merah No.Rangka: MH1JM2122JK225704 No.Mesin: JM21E2204019 BPKB a.n. saksi MUHAMMAD AKHIRZAM (ayah dari saksi ATHA ANDAMA PRIADY yang terparkir di dalam teras rumah saksi Atha Andama Priady  Jl. Strada 2 No. 24 Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi lalu terdakwa 1 turun dari motor sedangkan terdakwa 2 tetap diatas motor untuk memantau keaadaan, selanjutnya terdakwa 1 masuk ke dalam teras rumah tersebut lalu mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci Letter T dengan terpasang 1 (satu) buah Mata Kunci yang dipipihkan dan pengaman rumah kunci motornya tidak tertutup sehingga terdakwa 1 bisa langsung masukan 1 (satu) buah Mata Kunci yang dipipihkan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Letter T, namun ketika terdakwa 1 hendak memasukan, tiba-tiba terdakwa 1 diteriaki “maling.. maling..”oleh saksi ATHA ANDAMA PRIADY lalu terdakwa 1 lari menuju ke terdakwa 2  sudah tidak ada hanya terlihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Hitam dan Merah Muda ternyata terdakwa 2 mendengar teriaki “maling.. maling..” terdakwa kabur meninggalkan terdakwa 1 lalu terdakwa 1 dikepung oleh warga, akhirnya anggota Polisi Polres Bekasi Kota datang dan mengamankan terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi saksi MUHAMMAD AKHIRZAM mengalami kerugian senilai Rp.22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam  Pasal 477 ayat (1) ke-e, dan ke-g jo Pasal 17 ayat (1) KUHP

 

 

           Bekasi, 06 Agustus 2026

             Jaksa Penuntut Umum

                                                                    

 

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya