Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa I BAYU SETIAWAN Als BONTOT Bin IWAN TIONO dan terdakwa II AYUB FERDIANSYAH Als AYUB bin ARSYAD pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : ---------------------
- Bahwa awalnya terdakwa I dan terdakwa II bekerja sama kepada sdr BOGEL (DPO) terdakwa I dan terdakwa II bertugas mengambil dan mengedarkan dengan sistem tempel yang sudah ditentukan oleh sdr BOGEL (DPO) dan terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan upah senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 gram narkotika. Kemudian pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar 18.00 wib Terdakwa I dihubungi oleh Sdr.BOGEL (DPO) dengan Nomor +44 7366430059 di arahkan lewat Chat Whatsapp oleh sdr. BOGEL (DPO) untuk mengambil barang Narkotika Jenis Sabu tersebut ke daerah Kec. Cikaret Cibinong Kab. Bogor dengan cara Sistem Tempel. Selanjutnya terdakwa I mengiyakan dengan tawaran menjalankan barang Narkotika Jenis Sabu tersebut, Kemudian terdakwa I Berangkat sekitar pukul 19.30 Wib Bersama terdakwa II ke daerah Kec. Cikaret Cibinong Kab. Bogor. Selanjutnya terdakwa II menyetir kendaraan roda dua yang menempuh perjalanan sekitar 1 (satu) jam, kemudian terdakwa I Bersama terdakwa II sekitar pukul 21.00 Wib sampai di daerah tersebut yang dikirim Lokasi dan Foto di taruhnya barang Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Tanaman Ganja, setelah terdakwa I sampai kemudian tidak lama terdakwa I dan terdakwa II langsung mengambil barang yang telah di tempel di dekat Pohon Pisang yang dibungkus plastik berwarna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 300 g (tiga ratus gram). Setelah mengambil barang Narkotika jenis sabu yang telah di tempel kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung jalan pulang ke Kontrakan terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor. Setelah terdakwa I dan terdakwa II sampai di Kontrakan terdakwa I, sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa I mendapatkan Pesan Via Chat Whatsapp dari sdr. BOGEL (DPO) bahwa telah di tempel Barang Narkotika Jenis Tanaman Ganja di samping gang Kontrakan terdakwa I yang beralamatkan di Kp. Cigarogol Desa Mekarsari Kec. Cileungsi, Setelah itu Pukul 23.02 wib terdakwa I dan terdakwa II langsung mengambil Barang Narkotika yang telah di tempel di bawah tiang yang diplastiki berwarna Hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat 200 g (dua ratus gram). Dan untuk Barang Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Tanaman tersebut untuk disimpan yang akan direncanakan untuk menjalankan tugas dari sdr. BOGEL (DPO) untuk di edarkan
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Kp. Cigarogol RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor kemudian pada pukul 19.20 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi HARI SAKTIAWAN dan saksi BRAMAHITYA ARYA PUTRA P, melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi YUDI MASFUDIN, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah Paket A plastik klip bening ukuran 105 dengan berat brutto masing-masing 87,5 (delapan tujuh koma lima) dan 87,45 (delapan tujuh koma empat lima) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu,
- 4 (empat) buah Paket B plastik klip bening ukuran 60 dengan berat brutto masing-masing 21,75 (dua satu koma tujuh lima), 30,43 (tiga puluh koma empat tiga), 20,72 (dua puluh koma tujuh dua), dan 20,72 (dua puluh koma tujuh dua) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 5 (lima) buah Paket C plastik klip bening ukuran 40 dengan berat brutto masing-masing 5,79 (lima koma tujuhsembilan), 5,75 (lima koma tujuh lima), 10.56 (sepuluh koma lima enam), 1,82 (satu koma delapan dua), dan 10,53 (sepuluh koma lima tiga) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 19 (sembilan belas) buah paketan setengah plastik klip bening ukuran 10 dengan berat brutto masing-masing 0,62 (nol koma enam dua), 0,68 (nol koma enam delapan), 0,66 (nol koma enam enam), 0,67 (nol koma enam tujuh), 0,64 (nol koma enam empat), 0,42 (nol koma empat dua), 0,61 (nol koma enam satu), 0,72 (nol koma tujuh dua), 0,63 (nol koma enam tiga), 0,71 (nol koma tujuh satu), 0,65 (nol koma enam lima), 0,55 (nol koma lima lima), 0,62 (nol koma enam dua), 0,42 (nol koma empat dua), 0,75 (nol koma tujuh lima), 0,68 (nol koma enam delapan), 0,62 (nol koma enam dua), 0,60 (nol koma enam puluh), dan 0,58 (nol koma lima delapan) gram yang dilapisi sedotan Pop Ice yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 2 (dua) buah Paket plastik klip bening ukuran 105 dengan berat brutto masing-masing 39,5 (tiga sembilan koma lima) dan 42,9 (empat dua koma sembilan) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja;
- 2 (dua) buah alat timbangan digital berwarna Hitam merk CAMRY dan KONSTAN;
- -2 (dua) buah sendok plastic;
- 4 (empat) plastik klip bening kosong baru yang masing-masing berukuran 105, 60, 40, 10;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 10s warna ungu dengan No. Sim Card 0812-2959-5597 dengan Imei 1 352318992383547 dan Imei 2 352318992383554; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05s warna Hitam dengan No.Sim Card +44 7426483556 dengan Imei 1 350169776391871 dan Imei 2 358917696391872.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6849/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3806/2024/of berupa 7 (tujuh) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8958 gram
- 3807/2024/of berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4900 gram
- 3808/2024/of berupa 3 (tiga) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,6986 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I BAYU SETIAWAN Als BONTOT Bin IWAN TIONO dan terdakwa II AYUB FERDIANSYAH Als AYUB bin ARSYAD pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa Awalnya pada tanggal 17 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Kp. Cigarogol RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor kemudian pada pukul 19.20 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi HARI SAKTIAWAN dan saksi BRAMAHITYA ARYA PUTRA P, melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi YUDI MASFUDIN, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah Paket A plastik klip bening ukuran 105 dengan berat brutto masing-masing 87,5 (delapan tujuh koma lima) dan 87,45 (delapan tujuh koma empat lima) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu,
- 4 (empat) buah Paket B plastik klip bening ukuran 60 dengan berat brutto masing-masing 21,75 (dua satu koma tujuh lima), 30,43 (tiga puluh koma empat tiga), 20,72 (dua puluh koma tujuh dua), dan 20,72 (dua puluh koma tujuh dua) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 5 (lima) buah Paket C plastik klip bening ukuran 40 dengan berat brutto masing-masing 5,79 (lima koma tujuhsembilan), 5,75 (lima koma tujuh lima), 10.56 (sepuluh koma lima enam), 1,82 (satu koma delapan dua), dan 10,53 (sepuluh koma lima tiga) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 19 (sembilan belas) buah paketan setengah plastik klip bening ukuran 10 dengan berat brutto masing-masing 0,62 (nol koma enam dua), 0,68 (nol koma enam delapan), 0,66 (nol koma enam enam), 0,67 (nol koma enam tujuh), 0,64 (nol koma enam empat), 0,42 (nol koma empat dua), 0,61 (nol koma enam satu), 0,72 (nol koma tujuh dua), 0,63 (nol koma enam tiga), 0,71 (nol koma tujuh satu), 0,65 (nol koma enam lima), 0,55 (nol koma lima lima), 0,62 (nol koma enam dua), 0,42 (nol koma empat dua), 0,75 (nol koma tujuh lima), 0,68 (nol koma enam delapan), 0,62 (nol koma enam dua), 0,60 (nol koma enam puluh), dan 0,58 (nol koma lima delapan) gram yang dilapisi sedotan Pop Ice yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu;
- 2 (dua) buah alat timbangan digital berwarna Hitam merk CAMRY dan KONSTAN;
- -2 (dua) buah sendok plastic;
- 4 (empat) plastik klip bening kosong baru yang masing-masing berukuran 105, 60, 40, 10;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 10s warna ungu dengan No. Sim Card 0812-2959-5597 dengan Imei 1 352318992383547 dan Imei 2 352318992383554; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05s warna Hitam dengan No.Sim Card +44 7426483556 dengan Imei 1 350169776391871 dan Imei 2 358917696391872.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6849/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3806/2024/of berupa 7 (tujuh) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,8958 gram
- 3807/2024/of berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan kristal metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,4900 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------
DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa I BAYU SETIAWAN Als BONTOT Bin IWAN TIONO dan terdakwa II AYUB FERDIANSYAH Als AYUB bin ARSYAD pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa Awalnya pada tanggal 17 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Kp. Cigarogol RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor kemudian pada pukul 19.20 wib melakukan pemantauan dirumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cigarogol No. 38 RT/RW. 007/003 Desa Mekarsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi HARI SAKTIAWAN dan saksi BRAMAHITYA ARYA PUTRA P, melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi YUDI MASFUDIN, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah Paket plastik klip bening ukuran 105 dengan berat brutto masing-masing 39,5 (tiga sembilan koma lima) dan 42,9 (empat dua koma sembilan) gram yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja;
- 2 (dua) buah alat timbangan digital berwarna Hitam merk CAMRY dan KONSTAN;
- -2 (dua) buah sendok plastic;
- 4 (empat) plastik klip bening kosong baru yang masing-masing berukuran 105, 60, 40, 10;
- 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Hot 10s warna ungu dengan No. Sim Card 0812-2959-5597 dengan Imei 1 352318992383547 dan Imei 2 352318992383554; - 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A05s warna Hitam dengan No.Sim Card +44 7426483556 dengan Imei 1 350169776391871 dan Imei 2 358917696391872.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menenam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6849/NNF/2024 yang dibuat dan ditanda tangan Dra.Fitriyana Hawa dan Shandy Santosa S.Fram Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 3808/2024/of berupa 3 (tiga) bungkus pelastik klip kecil masing-masing berikan daun daun kering yang mengandung Ganja dengan berat netto seluruhnya 2,6986 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |