| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 591/Pdt.G/2025/PN Bks | ASME MANULLANG | 1.JAINAL MANULLANG 2.EMI HUTABARAT 3.BANGUN MANULLANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 591/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
4. Menyatakan sah Akta Pelepasan dan Pengoperan Hak No. 03 tanggal 22 Januari 2022; 5. Menyatakan sah dan berharga Putusan No.546/Pdt.G/2022/PN.Bks.; 6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun immaterial yakni Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) + biaya pembuatan Akta Notaris sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) + Pembayaran PBB dan renovasi rumah Rp. 30.000.000 + biaya jasa advokat dll Rp. 100.000.000,= Rp. 410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah) KERUGIAN IMMATERIIL: RP.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) TOTAL KESELURUHAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL Total keseluruhan kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat adalah : Rp. 250.000.000, + Rp. 30.000.000 +Rp. 30.000.000 + Rp. 100.000.000,- + Rp. 500.000.000 = Rp. 910.000.000,- (sembilan ratus sepuluh juta rupiah); 7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi (uit voer baar bij vooraad); 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono ). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
