Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2026/PN Bks Umar AGUS HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Umar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual-beli yang dilakukan antara penggugat dengan tergugat atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok A2 No. 8 RT 014 RW 07 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Sertipikat No : 10.26.09.02.1.03910 dengan luas 75 M2 atas nama pemegang Hak AGUS HARIYANTO sah dan beralasan hukum.
  3. Menyatakan penggugat Adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok A2 No. 8 RT 014 RW 07 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Sertipikat No : 10.26.09.02.1.03910 dengan luas 75 M2 atas nama pemegang Hak AGUS HARIYANTO.
  4. Menetapkan / memberi ijin kepada penggugat untuk menghadap instansi pertanahan yang berwenang guna mengurus segala hal yang berkaitan dengan pendaftaran atau balik nama Hak atas sebidang tanah yang terletak di Perumahan Wahana Pondok Gede Blok A2 No. 8 RT 014 RW 07 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Sertipikat No: 10.26.09.02.1.03910 dengan luas 75 M2.
  5. Menyatakan turut tergugat tunduk dan patuh atas Putusan ini.
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atau

Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak