| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa WIEKE HARJIELA OKTAVIANI pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 16.47 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Family Urban Cluster Darmawangsa Blok CG 31 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa memposting dengan maksud menjual mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih dengan kelengkapan stnk dan bpkb tertara nama WIEKE HARJIELA OKTAVIANI di sebuah akun media sosial olx dengan kata kata “FOR SALE INOVA REBORN TYPE G MANUAL BENSIN 260 juta dengan melampirkan gambar foro mobil tersebut” selanjutnya pada tanggal 6 april 2025 saksi andriansyah mendapatkan informasi penjualan mobil tersebut kemudian saksi andriansyah menghubungi terdakwa dan berjanjian dan sepakat untuk bertemu dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Family Urban Cluster Darmawangsa Blok CG 31 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi dalam hal jual beli mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih dengan kelengkapan stnk dan bpkb tertara nama WIEKE HARJIELA OKTAVIANI tersebut
- Kemudian pada tanggal 07 april 2024 sekitar pukul 12.00 wib saksi andriansyah bersama saksi dian kristiawan datang kerumah terdaka yang beralamatkan di Jl. Family Urban Cluster Darmawangsa Blok CG 31 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi dimana dalam pertemuan tersebut saksi andrian bersama saksi dian kristiawan bertemu terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi andriansyah bersama saksi dian kritiawan ditunjukan oleh terdakwa dimana unit kendaraan satu unit mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih berikut kunci , stnk dan bpkb dengan maksud untuk mengecek mobil tersebut setelah melihat dan mengecek terdakwa saksi andriansyah melakukan negosiasi terhadap terdakwa atas hal tersebut terjadi kesepakatan yang dimana dengan nilai RP.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan diminta untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan nomor rekening Bank BCA 0060188017 melakukan transfer sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :
- Pada hari tersebut diatas sekira pukul 15, 54 WIB dimana saya melakukan transfer sebesar Rp 5.000.000,-
- Pada hari tersebut diatas sekira pukul 16 47 WIB dimana saya lakukan transfer sebesar Rp 90.000.000,-
- Pada hari tersebut diatas sekira pukul 16,47 WIB dimana saya melakukan transfer kembali Rp 100.000.000,-
- Dan setelah saya lakukan transfer dalam hal ini saksi andriansyah meminta unit kendaraan yang sudah saksi andriansyah bayar secara lunas atas kesepakatan harga namun selalu dalam hal terdakwa tidak mau menyerahkan unit mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih berikut kunci , stnk dan bpkb karena mau konfirmasi terhadap orang lain hingga saksi andriansyah kemudian meminta uang saya dikembalikan namun terdakwa tidak mau hingga terjadi perdebatan dimana pada malam itu sempat dimediasi dihadiri oleh Ketua RW Security dan dimana saya diminta pergi dengan alasan mengganggu ketertiban
- Bahwa atas hal tersebut saksi Andrian selaku konsumen merasa merugi dalam hal tersebut yang telah dijanjikan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kesepakatan jual beli unit mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih berikut kunci , stnk dan bpkb dan mengakibatkan kerugian senilai Rp.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah)
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa WIEKE HARJIELA OKTAVIANI pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 16.47 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Family Urban Cluster Darmawangsa Blok CG 31 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang pada awalnya pada tanggal 27 Maret 2024 terdakwa memposting dengan maksud menjual mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih dengan kelengkapan stnk dan bpkb tertara nama WIEKE HARJIELA OKTAVIANI di sebuah akun media sosial olx dengan kata kata “FOR SALE INOVA REBORN TYPE G MANUAL BENSIN 260 juta dengan melampirkan gambar foro mobil tersebut” selanjutnya pada tanggal 6 april 2025 saksi andriansyah mendapatkan informasi penjualan mobil tersebut kemudian saksi andriansyah menghubungi terdakwa dan berjanjian dan sepakat untuk bertemu dirumah terdakwa yang beralamat di Jl. Family Urban Cluster Darmawangsa Blok CG 31 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi dalam hal jual beli mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih dengan kelengkapan stnk dan bpkb tertara nama WIEKE HARJIELA OKTAVIANI tersebut
- Kemudian pada tanggal 07 april 2024 sekitar pukul 12.00 wib saksi andriansyah bersama saksi dian kristiawan datang kerumah terdaka yang beralamatkan di Jl. Family Urban Cluster Darmawangsa Blok CG 31 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi dimana dalam pertemuan tersebut saksi andrian bersama saksi dian kristiawan bertemu terdakwa, dalam pertemuan tersebut saksi andriansyah bersama saksi dian kritiawan ditunjukan oleh terdakwa dimana unit kendaraan satu unit mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih berikut kunci , stnk dan bpkb dengan maksud untuk mengecek mobil tersebut setelah melihat dan mengecek terdakwa saksi andriansyah melakukan negosiasi terhadap terdakwa atas hal tersebut terjadi kesepakatan yang dimana dengan nilai RP.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah) dan diminta untuk melakukan transfer ke rekening terdakwa dengan nomor rekening Bank BCA 0060188017 melakukan transfer sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian :
- Pada hari tersebut diatas sekira pukul 15, 54 WIB dimana saya melakukan transfer sebesar Rp 5.000.000,-
- Pada hari tersebut diatas sekira pukul 16 47 WIB dimana saya lakukan transfer sebesar Rp 90.000.000,-
- Pada hari tersebut diatas sekira pukul 16,47 WIB dimana saya melakukan transfer kembali Rp 100.000.000,-
- Dan setelah saya lakukan transfer dalam hal ini saksi andriansyah meminta unit kendaraan yang sudah saksi andriansyah bayar secara lunas atas kesepakatan harga namun selalu dalam hal terdakwa tidak mau menyerahkan unit mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih berikut kunci , stnk dan bpkb karena mau konfirmasi terhadap orang lain hingga saksi andriansyah kemudian meminta uang saya dikembalikan namun terdakwa tidak mau hingga terjadi perdebatan dimana pada malam itu sempat dimediasi dihadiri oleh Ketua RW Security dan dimana saya diminta pergi dengan alasan mengganggu ketertiban
- Bahwa atas hal tersebut saksi Andrian selaku konsumen merasa merugi dalam hal tersebut yang telah dijanjikan oleh terdakwa yang tidak sesuai dengan kesepakatan jual beli unit mobil Toyota inova reborn type g manual 2019 no pol 2210 kob warna putih berikut kunci , stnk dan bpkb dan mengakibatkan kerugian senilai Rp.195.000.000,- (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah)
Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP |