| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I FINGKI AFRIAN DWI TRIANTO alias FINGKI Bin (Alm) TOAT bersama-sama dengan Terdakwa II ASRUL RESTU BACHTIAR alias ASRUL Bin TAUFIK HIDAYAT, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, dengan cara sebagai berikut:
- ?Bahwa pada suatu waktu dalam bulan April 2026, Terdakwa II ASRUL RESTU BACHTIAR alias ASRUL Bin TAUFIK HIDAYAT mengenal seseorang bernama WANDA (DPO) sebagai teman sepergaulan, yang mana selanjutnya Terdakwa II memperoleh Sediaan Farmasi berupa obat-obatan jenis tramadol dan trihexyphenidyl dari WANDA (DPO), yang diantarkan secara langsung oleh WANDA (DPO) kepada Terdakwa II di pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi dan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari sebagai stok obat-obatan yang selanjutnya akan dijual kembali oleh terdakwa II.
- Bahwa setelah memperoleh obat-obatan dari WANDA (DPO) tersebut, Terdakwa II tidak menjualnya sendiri, melainkan pada sekitar bulan April 2026 terdakwa II mengajak Terdakwa I FINGKI AFRIAN DWI TRIANTO alias FINGKI Bin (Alm) TOAT untuk membantu menjual obat-obatan tersebut, dengan menjanjikan kepada Terdakwa I akan memperoleh upah dari hasil penjualan, sehingga Terdakwa I setuju untuk membantu penjualan obat-obat sediaan farmasi jenis tramadol dan trihexyphenidyl dan selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mulai melakukan kegiatan penjualan obat-obatan tersebut kepada masyarakat selama kurang lebih 2 (dua) minggu sebelum para terdakwa ditangkap.
- Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Terdakwa II berperan sebagai pihak yang memperoleh dan menyediakan stok obat-obatan yang berasal dari WANDA (DPO), sedangkan Terdakwa I menerima sebagian obat-obatan tersebut dari Terdakwa II untuk kemudian membantu melakukan penjualan kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di sekitar Jalan Arteri Jorr Jatiwarna RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Terdakwa I menerima obat-obatan dari Terdakwa II, berupa 400 (empat ratus) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG” dan 50 (lima puluh) butir pil berkemasan merek TRIHEXYPHENIDYL. Adapun Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut telah menentukan harga jual, yaitu untuk 10 (sepuluh) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG” dijual dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), sedangkan 10 (sepuluh) butir pil berkemasan merek TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa atas penjualan tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan, yaitu apabila telah berhasil menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG”, akan memperoleh upah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua sehingga masing-masing Terdakwa memperoleh Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
- ?Bahwa cara Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan penjualan adalah dengan bertemu langsung dengan para pembeli di sekitar Jalan Arteri Jorr Jatiwarna RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, kemudian menyerahkan obat-obatan yang diminta pembeli sesuai jenisnya tramadol atau trihexyphenidyl dan menerima pembayaran secara tunai dan dalam melakukan penjualan tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak meminta, memeriksa maupun memastikan adanya resep dokter dari pembeli.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki fasilitas pelayanan kefarmasian, tidak berstatus sebagai tenaga kefarmasian, serta tidak memiliki izin atau perizinan berusaha yang dipersyaratkan dari instansi yang berwenang untuk melakukan pengadaan, penyimpanan dan peredaran Sediaan Farmasi tersebut.
- ?Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, saksi Erwin SH, Guntur Adhi Wibowo SH., MH, dan Muhammad Denny Fahlevi yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG”;
- 50 (lima puluh) butir pil berkemasan merek TRIHEXYPHENIDYL;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna hitam; dan
- uang tunai sebesar Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)
- dan dari penggeledaan terhadap terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna biru; dan
- uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang yang diperoleh Terdakwa II dari kegiatan penjualan obat-obatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari para Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/279/VI/2026/FPP sampel nomor LS279VI2026 tanggal 30 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/280/VI/2026/FFP sampel nomor LS280VI2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh para Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh para Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I FINGKI AFRIAN DWI TRIANTO alias FINGKI Bin (Alm) TOAT bersama-sama dengan Terdakwa II ASRUL RESTU BACHTIAR alias ASRUL Bin TAUFIK HIDAYAT, pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna, RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa I FINGKI AFRIAN DWI TRIANTO alias FINGKI Bin (Alm) TOAT dan Terdakwa II ASRUL RESTU BACHTIAR alias ASRUL Bin TAUFIK HIDAYAT telah bekerja sama dalam melakukan penjualan obat-obatan keras berupa tramadol dan trihexiyphenidyl selama kurang lebih 2 (dua) minggu sebelum tertangkap pada tanggal 31 Mei 2026. Bahwa Terdakwa I mengenal Terdakwa II sejak sekitar bulan April 2026 dan kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk membantu menjual obat-obatan dengan imbalan keuntungan dari hasil penjualan. Bahwa jika para terdakwa berhasil melakukan penjualan sebanyak 100 (seratus) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram Asli “AG” maka akan memperoleh upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dibagi dua jadi masing-masing menerima Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki toko atau tempat usaha untuk menjual obat-obatan keras berupa tramadol dan trihexiyphenidyl dan melakukan penjualan di pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Bahwa diakui oleh terdakwa II menerima obat-obat tanpa ijin edar tersebut dari WANDA (DPO) pada hari Minggu 31 Mei 2026 sekira pukul 07.30 WIB dan pada pukul 13.00 WIB, berupa 400 (empat ratus) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG” dan 50 (lima puluh) butir pil berkemasan merek TRIHEXY(PHENIDYL), Adapun Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut telah menentukan harga jual, yaitu untuk 10 (sepuluh) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG” dijual dengan harga Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), sedangkan 10 (sepuluh) butir pil berkemasan merek TRIHEXY(PHENIDYL) dijual dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak pernah mengikuti pendidikan di bidang kesehatan, bukan tenaga kesehatan maupun tenaga kefarmasian, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, serta tidak memiliki perizinan yang sah untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan kefarmasian terhadap obat keras.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Arteri Jorr Jatiwarna RT/RW 002/004, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, saksi Erwin SH, Guntur Adhi Wibowo SH., MH, dan Muhammad Denny Fahlevi yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil berkemasan strip silver bergaris hijau berlogo “ASLI AG”;
- 50 (lima puluh) butir pil berkemasan merek TRIHEXYPHENIDYL;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna hitam; dan
- uang tunai sebesar Rp1.140.000,00 (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi warna biru; dan
- uang tunai sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang yang diperoleh Terdakwa II dari kegiatan penjualan obat-obatan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memperoleh, menyimpan, membawa, mendistribusikan dan menjual obat keras tersebut merupakan kegiatan yang termasuk dalam praktik kefarmasian, sedangkan praktik kefarmasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tersebut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari para Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/279/VI/2026/FPP sampel nomor LS279VI2026 tanggal 30 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo TMD garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Original Asli AG dengan hasil pengujian tramadol positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/280/VI/2026/FFP sampel nomor LS280VI2026 tanggal 5 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “trihexyphenidyl tablet 2mg” dengan hasil trihexyphenidyl positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh para Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh para Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |