Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. MAULIZAR IMANDA bin M YUSUF EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/M.2.17.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULIZAR IMANDA bin M YUSUF EFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MAULIZAR IMANDA BIN M YUSUF EFENDI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026, saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 11.00 Wib saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 1.243 (seribu dua ratus empat puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG"
  • 142 (seratus empat puluh dua) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
  • 742 (tujuh ratus empat puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
  • 4 (empat) pack plastik klip bening kosong;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 082114165800;

Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Ikbal (DPO) yang diantarakan oleh Sdr.AMAD (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puiuh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran saya berikan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya.
  • Pil berkemasan Trihexyphenidyl saya jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • pil kuning berlogo "MF" saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir atau paket berisikan 2 (dua) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.3.000.000,- (tiga juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MAULIZAR IMANDA BIN M YUSUF EFENDI diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/047/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/049/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/048/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalma kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MAULIZAR IMANDA BIN M YUSUF EFENDI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 11.00 wib di Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1.243 (seribu dua ratus empat puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG"
  • 142 (seratus empat puluh dua) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
  • 742 (tujuh ratus empat puluh dua) butir pil berwarna kuning berlogo "MF"
  • 4 (empat) pack plastik klip bening kosong;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp.810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk Oppo beserta kartunya dengan nomor 082114165800;

Selanjutnya saksi Isharyanto, Deni Saputra dan M Rizki Aditya melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.Ikbal (DPO) yang diantarakan oleh Sdr.AMAD (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil putih didalam kemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG" saya jual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puiuh ribu rupiah) per lembar atau jika pembeli membeli butiran saya berikan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butirnya.
  • Pil berkemasan Trihexyphenidyl saya jual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) perlembar atau jika perbutir seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • pil kuning berlogo "MF" saya jual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kemasan berisikan 5 (lima) butir atau paket berisikan 2 (dua) butir seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Ampera No.53 Rt.003/005 Kel.DurenJaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.3.000.000,- (tiga juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MAULIZAR IMANDA BIN M YUSUF EFENDI diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/047/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/049/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/048/II/2026/FPP tanggal 20 Januari 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalma kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya