Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
278/Pdt.P/2025/PN Bks Meysri Maroni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 278/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Meysri Maroni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.Menetapkan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. No. 2521/D1 tanggal 20 Oktober 1982 atas nama Meisri menjadi Meisri Maroni;
3.Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;
4.Membebankan kepada Pemohon biaya perkara permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak