Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMAD ALFARIZI BIN AHMAD SOLIHIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5204/M.2.17/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ALFARIZI BIN AHMAD SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

” UNTUK KEADILAN ”

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 99 / M.2.17/ Eku.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

MUHAMAD ALFARIZI Bin AHMAD SOLIHIN

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur / tanggal lahir

:

20 tahun / 06 Maret 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Teluk Buyung No.45 Rt.003/007 Kel.Margamulya Kec. Bekasi Utara – Kota Bekasi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK

 

 

  1.  

Riwayat Penahanan terdakwa

Ditahan oleh Penyidik

:

Tidak ditahan

 

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

  •  

 

Penahanan oleh JPU

:   07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025 

 

 

         

 

  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMAD ALFARIZI Bin AHMAD SOLIHIN pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025, sekira jam 09.34. Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di  Jalan Pangeran Jayakarta Rt.04/05 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara – Kota Bekasi atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa dalam perjalanan dari rumah terdakwa di Kp. Teluk Buyung Rt.04/07 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara – Kota Bekasi menuju tempat kerja terdakwa di Mega Bekasi Hypermall Bekasi  dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol.B-4378-KRP, saat melintasi , di  Jalan Pangeran Jayakarta Rt.04/05 Kel. Margamulya Kec. Bekasi Utara – Kota Bekasi, keadaan kondisi cuaca pagi hari dan cerah, dan jalan tidak terlalu ramai, dan jalan terbuat dari Aspal dan terdakwa mengenderai motor dengan dan  pada saat itu tidak ada hambatan pandangan yang menghalangi gangguan penglihatan dan saat itu terdakwa mengenakan headset sambil mendengarkan music lagu, pada saat itu terdakwa hendak mendahului mobil yang tidak di kenal identitasnya dan pandangan terdakwa terarah ke arah kiri tepatnya melihat kaca sepion karena terdakwa khawatir kendaraan terdakwa menyenggol mobil tersebut setelah itu terdakwa mengalihkan pandangan ke arah depan, lalu terdakwa melihat ada penyebrang jalan yg sudah berada di tengah jalan, terdakwa sempat melakukan upaya pengereman dan menghidari kecelakaan dengan Stang ke arah kiri untuk menghindarai kecelakaan tersebut, namun kecelakaan tersebut sudah tidak dapat di hindari, sehingga terjadi benturan antara bagian depan sebelah kanan kendaraan terdakwa tepatnya pada bagian lampu sen kanan membentur bagian tubuh sebelah kiri penyebrang jalan kaki korban BUANG BUNYAMIN, sehingga mengakibatkan terdakwa terjatuh ke sebelah kiri membentur aspal jalan dan penyebrang jalan kaki korban BUANG BUNYAMIN terjatuh dan terpental membentur aspal jalan dengan posisi tubuh bagian kanan membentur aspal jalan sedang terdakwa terjatuh ke sebelah kiri membentur aspal, Setelah kejadian kecelakaan itu terjadi terdakwa langsung berdiri dan membantu korban BUANG BUNYAMIN dengan menggendongnya bersama saksi MANDA RIANTO (menantu korban BUANG BUNYAMIN Alm) ke atas motor dan membawanya ke Rumah sakit Mekarsari berhubung alat di rumah sakit tersebut tidak memadai lalu terdakwa ikut mengantar korban BUANG BUNYAMIN di rujuk ke RSUD Kota Bekasi kemudian menyusul saksi Fitri (anak korban BUANG BUNYAMIN Alm) bersama dengan saksi MANDA RIANTO, ke IGD dan melihat korban BUANG BUNYAMIN terbaring dengan kondisi luka di telinga mengeluarkan cairan darah berwarna merah, di kepala bagian kanan belakang ada luka berdarah, tangan kiri luka dan beberapa bagian tubuhnya mengalami lebam
    • Bahwa setelah korban BUANG BUNYAMIN Alm mendapat penanganan dan perawatan di RSUD Kota bekasi selama sepuluh hari akhirnya korban BUANG BUNYAMIN Alm meninggal dunia
    • Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol.B-4378-KRP terdakwa menggunakan Helm dan hanya membawa STNK namun tidak membawa SIM
    • Bahwa sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit UMUM DAERAH  CHASBULLAH ABDULMADJID Kota Bekasi Nomor : 040.05/164/III/2025/RS tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. Aditya Anandito Putra. Sp.BS dan dr. Stephanus Rumancay.MH.Sp.KF dokter pada Rumah Sakit UMUM DAERAH  CHASBULLAH ABDULMADJID Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap korban kecelakaan BUANG BUNYAMIN, dengan Kesimpulan:dari pemeriksaan luar didapatkan luka tumpul berupa luka memar pada dada, luka robek pada kepala dan anggota gerak atas.Dari pemeriksaan penunjang didapatkan perdarahan diatas selaput keras otak (Epidural hematom (EDH)), dibelakang selaput lunak otak yang menyerupai sarang laba-laba (Subarachnoid hemorrhage (SAH)). Patah tulang pelipis. Perdarahan otak, pada beberapa bagian otak, disertai pembengkakan otak. Perdarahan dibeberapa rongga wajah. Patah tulang selangka kanan. Akibat hal tersebut dapat menimbulkan bahaya maut.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------

 

 

Bekasi, 07 Agustus 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

    •  

 

Pihak Dipublikasikan Ya