| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk ser,ruhnya 2. Menetapkan perubahan nama anak dari" syAH QELLA purRr ' f(ffilANTf"menjadi',AeUttA GRACIA KtfitANTt,, 3. Bahwa pemohon memohon kehadapan ketua Pengadiian Negeri kota Bekasi sebagaimana persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatal sipil menyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama ditraksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon berdomisiii unrukmenetapkan dan memberi izin kepada pemohon unhrk mengganti nama anak pemohon dari..SyAH QELLA PUTRI KtNANTt,,rnenjadi ,.ACIU|LA GRACIA KINANTI" dan memberi izinkan kepada Dinas Kependudukan dan pencatatap Sipil Kota Bekasi untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu. |