Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa terdakwa HJ. ROHANIH, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2023 bertempat di Ruko Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib ketika terdakwa mengusir dan melarang Sdr. Muhammad Nur Efendi yang saat itu sedang bersih-bersih di ruko yang beralamat di Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi untuk menempati ruko tersebut setelah sebelumnya menyewa dari Sdr. Agung Prasetyo Utomo.
- Bahwa pada Kamis tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa memanggil tukang las yang bernama Sdr. Iwan Kurniawan dan menyuruhnya untuk mengelas folding gate pintu ruko di bagian kedua sisi lubang tempat menaruh gembok dengan tujuan agar folding gate pintu ruko tersebut tidak dapat di buka dan tidak ada yang menggunakan ruko tersebut karena terdakwa merasa ruko yang beralamat di Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi miliknya padahal terdakwa sudah menjual ruko tersebut kepada Sdr. Agung Prasetyo Utomo seharga Rp3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dimana pembayarannya dilakukan sebanyak 4 (empat) kali melalui transfer dari Rekening Bank BCA milik Sdr. Agung Prasetyo Utomo ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 035901000774561 atas nama Hj. ROHANIH yang pertama pada tanggal 04 Juni 2021 sebesar Rp. 2 Milyar, yang kedua tanggal 27 juli 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang ketiga tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2302588831 atas nama Hj ROHANIH dan yang keempat tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) atas permintaan terdakwa ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5550127344 atas nama DJONI HARTONO dan setelah lunas dibuatkan tanda terima berupa kwitansi yang ditanda tangani terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Sdr. Agung Prasetyo Utomo mengalami kerugian pintu folding gate ruko yang beralamat di Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi tidak bisa terbuka atau senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa HJ. ROHANIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa HJ. ROHANIH, pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2023 bertempat di Ruko Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 18.00 wib ketika terdakwa mengusir dan melarang Sdr. Muhammad Nur Efendi yang saat itu sedang bersih-bersih di ruko yang beralamat di Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi untuk menempati ruko tersebut setelah sebelumnya menyewa dari Sdr. Agung Prasetyo Utomo.
- Bahwa pada Kamis tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib terdakwa memanggil tukang las yang bernama Sdr. Iwan Kurniawan dan menyuruhnya untuk mengelas folding gate pintu ruko di bagian kedua sisi lubang tempat menaruh gembok dengan tujuan agar folding gate pintu ruko tersebut tidak dapat di buka dan tidak ada yang menggunakan ruko tersebut karena terdakwa merasa ruko yang beralamat di Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi miliknya padahal terdakwa sudah menjual ruko tersebut kepada Sdr. Agung Prasetyo Utomo seharga Rp3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah) dimana pembayarannya dilakukan sebanyak 4 (empat) kali melalui transfer dari Rekening Bank BCA milik Sdr. Agung Prasetyo Utomo ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 035901000774561 atas nama Hj. ROHANIH yang pertama pada tanggal 04 Juni 2021 sebesar Rp. 2 Milyar, yang kedua tanggal 27 juli 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang ketiga tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2302588831 atas nama Hj ROHANIH dan yang keempat tanggal 02 Agustus 2021 sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) atas permintaan terdakwa ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 5550127344 atas nama DJONI HARTONO dan setelah lunas dibuatkan tanda terima berupa kwitansi yang ditanda tangani terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban Sdr. Agung Prasetyo Utomo mengalami kerugian pintu folding gate ruko yang beralamat di Jl. Kemang Raya No. 47 Rt 002/011 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondokgede kota Bekasi tidak bisa terbuka atau senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa HJ. ROHANIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP. |