Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
468/Pdt.G/2026/PN Bks Heti Hernawati Yuniaty Samsiar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 468/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heti Hernawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yuniaty Samsiar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BANK TABUNGAN NEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pembayaran over kredit / Pengoperan Hak Rumah rumah KPR-BTN yang terletak di Blok E 10 No.20 yang terletak di Jl. Kusuma Selatan C, Kelurahan Aren Jaya di kenal sebagai Perum Wisma Jaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengikatan Pengoperan Hak tanggal 6 Juli 2010 dan pelunasan angsuran/cicilan yang telah dibayar oleh Penggugat kepada pihak Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan surat-surat atas objek perkara kepada Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “ Objek Perkara “dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan selanjutnya berhak menandatangani Akta Jual Beli (baik selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “ Objek Perkara “ dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari objek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
  6. Menyatakan Penggugat bertanggungjawab sepenuhnya  apabila kelak ada tuntutan- tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
  7. Menyatakan biaya perkara sesuai hukum.

Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak