| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RAMA RIZKY ABDUROHIM pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar Jam 03:00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Makrik Rt.004/Rw.025 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Bojong Rawa Lumbu Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap Orang yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indinesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpa, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indinesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas, berawal pada hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 23:30 Wib Sdr. Ayuda Ferian Syahputra berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna putih menjemput saksi Panji Nugroho Saputro di angkringan yang dijalan Kelapa Dua Rt.09/Rw.09 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, setiba di lokasi angkringan sekitar jam 01:00 Wib hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 saksi Panji Nugroho Saputro dan Ayuda Ferian Syaputra bertemu dengan terdakwa RAMA RIZKY ABDUROHIM yang sedang berjulan angkringan kemudian saksi Panji Nugroho Saputro mengajak saksi Panji Nugroho Saputro dengan sdr. Ayuda Ferian Syahputra untuk tawuran selanjutnya terdakwa Rama Rizky Abdurohim menutup angkriangan dan pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam jenis celurit warna merah yang di letakan di bawah kasur, selanjutnya terdakwa RAMA RIZKY ABDUROHIM memiliki, membawa, memperguanakan sajam jenis celurit warna merah kemudian berangkat dengan saksi Panji Nugroho Saputro dengan sdr. Ayuda Ferian Syahputra dengan menggunakan sepeda motor honda beat warna putih berbonceng tiga dengan posisi sdr. Ayuda mengandarai motor honda beat warna puth, saksi Panji Nuhrogo Saputro ditengan sedangkan terdakwa RAMA RIZKY ABDUROHIM di belakang dengan membawa sajam celurit yang di pegang dengan tangan kiri, setiba dilokasi tawuran sekitar rawalumbu jalam Makrik Rt.004/Rw.025 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi sekitar jam 02:00 wib menunggu kelompok yang datang tidak lama kemudian sekitar sepuluh menit datang dari arah belakang sekitar 7 (tujuh) orang yang mengendarai sepeda motor beriringan dengan membawa sajam mengejar selanjutnya terdakwa RAMA RIZKY ABDUROHIM turun dari sepeda motor honda beat warna putih dengan membuang celurit warna merah ke semak semak sedangkan saksi Panji Nugroo Saputro, Sdr. Ayuda Ferian Syahputra meninggalkan sepeda motornya di lokasi dan lari berpencar karena di kejar kelompok lawan tidak lama kemudian datang saksi Tegar Riyyasy bersama Tim Jaga Polres Metro Bekasi Kota sekitar jam 03:30 Wib melihat rombongan yang beriringan mengendarai sepeda motor melarikan diri selanjutnya saksi Tegar melihat terdakwa Rama Rizky Abdurohim yang membuang senjata tajam jenis celurit lalu mengejar dan berhasil mengamankan terdakwa Rama Rizky Abdurohim yang pada saat itu telah menguasai, membawa, memiliki, menyimpa, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata penikam, atau penusuk jenis celurit warna merah saat dilokasi kejadian di Jalan Makrik Rt.004/Rw.025 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Bojong Rawa Lumbu Kota Bekasi dan tidak ada ijin dari pihak berwenang serta tidak ada hubungan kerja sehari hari terdakwa Rama Rizky Abdurohim yang berkerja sebagai penjaga angkringan dan dapat membahayakan serta melukai orang setelah itu saksi Tegar Riyyasy bersama Tim Jaga Polres Metro Bekasi Kota mengamankan terdakwa Rama Rizky Abdurohim beserta barang bukti untuk di bawa ke polres metro bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa Rama Rizky Abdurohim sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana jo Undang Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |