| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO bersama-sama terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN, antara tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal 09 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2025 s/d bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 s/d Tahun 2026, bertempat di Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Dusun Cipacing Rt 001/001 Kelurahan Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dan Dusun Cipacing No 52 Rt 01 Rw 04 Jatinangor Kabupaten Sumedang atau berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa-terdakwa, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 30 September 2025, Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya antara lain yaitu saksi TONI SUHENDAR, saksi OKI HENDRA SAPUTRA, saksi NOVYAN RAMADHAN, saksi ADI ISMANTO, saksi ANDHIKA PRADANA, saksi MOHAMAD NOVRIZAL dan saksi ANTON WIBOWO, mendapat informasi yang dapat dipercaya terkait adanya tindak pidana jual beli senjata api di wilayah Kota Bekasi, berdasarkan adanya penggunaan nomor telepon tertentu yang digunakan untuk menawarkan senjata api melalui media komunikasi whatsApp.
- Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan awal (pulbaket) guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan untuk pendalaman, Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pendekatan dan komunikasi secara undercover (penyamaran) dengan pihak penjual senjata api, dengan tujuan memperoleh informasi lebih lanjut terkait aktivitas jual beli senjata api tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 30 September 2025 di wilayah Jatiasih Kota Bekasi terdapat seseorang yang bernama RICKY RAHADIAN alias FALES bin IKA KARTIKA (dalam berkas terpisah) yang menawarkan sejumlah senjata api melalui whatsApp, lalu Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap nomor telepon yang digunakan oleh RICKY RAHADIAN alias FALES bin IKA KARTIKA yaitu 6281321797976 dan 6289504741507 yang diketahui aktif digunakan untuk melakukan penawaran senjata api. Kemudian Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperoleh informasi bahwa RICKY RAHADIAN alias FALES bin IKA KARTIKA berencana melakukan transaksi penjualan senjata api pada akhir bulan Oktober 2025 yang berlokasi di Jatiasih Kota Bekasi, akan tetapi transaksi tersebut tidak terlaksana sehingga atas tidak terjadinya transaksi tersebut, Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengintaian serta pengejaran terhadap terduga pelaku dari wilayah Jatiasih Kota Bekasi hingga mengarah ke wilayah Bandung.
- Bahwa pada tanggal 10 Desember 2025 dibentuk 1 (satu) tim untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan secara undercover (penyamaran) dan observasi ke wilayah Bandung guna melakukan penindakan lalu pada tanggal 15 Desember 2025 Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di wilayah Bandung kemudian melaksanakan kegiatan undercover serta penelusuran terhadap keberadaan nomor telepon milik RICKY RAHADIAN alias FALES bin IKA KARTIKA dan nomor telepon milik RICKY RAHADIAN alias FALES tersebut aktif dan teridentifikasi berada di wilayah Kabupaten Bandung, lalu diperoleh informasi bahwa RICKY RAHADIAN alias FALES bin IKA KARTIKA tinggal di Desa Sukapura Kabupaten Bandung lalu atas informasi tersebut pada tanggal 16 Desember 2025 Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap RICKY RAHADIAN alias FALES bin IKA KARTIKA di Jalan Mengger Komplek Sukapura Indah No 9 Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung lalu saksi bersama tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti senjata api beserta amunisi.
- Kemudian dilakukan interogasi terhadap RICKY RAHADIAN alias FALES dan RICKY RAHADIAN alias FALES menerangkan bahwa dalam melakukan kegiatan jual beli, perakitan serta modifikasi senjata api tidak dilakukan sendiri melainkan bersama saksi SANI ALFIAN ASY’ARI alias SANI bin ADE KOSASIH (dalam berkas terpisah) dan saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO (dalam berkas terpisah) setelah itu Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan undercover lanjutan terhadap saksi SANI ALFIAN ASY’ARI alias SANI bin ADE KOSASIH dan saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO.
- Bahwa Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan bahwa nomor telepon 6285198229294 milik saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO ada di daerah Regol Kota Bandung, kemudian Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO di Terminal Kebon Kelapa Pungkur Kecamatan Regol Kota Bandung lalu dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti senjata api antara lain 1 pucuk senpi rakitan makarov, 12 butir peluru 9 mm serta kota pelurunya, bungkus wrap aluminium untuk bungkus senjata yang dijual, 1 tas selempang warna coklat, 1 handphone merk Oppo dan 1 rekening BCA atas nama Sandi Hendriansyah. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO bahwa saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO tidak melakukan perakitan dan upgrade senjata api tetapi hanya menjual senjata api rakitan.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wib Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan undercover kembali dan menuju lokasi keberadaan saksi SANI ALFIAN ASY’ARI alias SANI bin ADE KOSASIH yaitu di Kampung Sukawangi Rt 002 Rw 005 Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin Bandung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi SANI ALFIAN ASY’ARI alias SANI bin ADE KOSASIH selanjutnya saksi bersama tim melakukan penggeledahan ditempat tinggal saksi SANI ALFIAN ASY’ARI alias SANI bin ADE KOSASIH lalu menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api laras panjang mosser, 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan mosser, 1 pucuk Air Gun Krosmen, 1 pucuk Air Gun Wg708, 1 pucuk Air Gun Compact 4, 1 pucuk Airsoft Revolver merek Tanaka, 1 pucuk Airsoft Ruger P08, 1 selinder revolver, 1 selinder rakitan, 11 magazine, 2 loder, 2 lantak, 1 alat bor duduk portabel, 2 butir peluru 45 mm, 40 peluru karet 556, 1 pelatuk Triger, 1 tanda pengenal Kartu Tanda Anggota Club Olahraga Menembak, 1 laras baja rakitan.
- Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan saksi SANI ALFIAN ASY’ARI dan saksi JURI SUKMAWANTORO alias JURI serta barang bukti senjata api yang ditemukan, dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya lalu berdasarkan hasil interogasi dari saksi SANI ALFIAN ASY’ARI alias SANI bin ADE KOSASIH dan saksi JURI SUKMAWANTORO alias ARI bin KARTOSUWITO Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan analisa dan pencarian informasi keberadaan pelaku lainnya yang diketahui bernama terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN dan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO lalu pada tanggal 7 Januari 2026, Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN dan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA berada di daerah sekitar Bandung dimana terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG menggunakan nomor telepon 0821291899995 sedangkan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA menggunakan nomor 082125955371. Setelah itu Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 09 Januari 2026 berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN di Alfamart Cileunyi Sumedang dan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO di Jalan Cihargeulis Kota Bandung
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah/tempat tinggal terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO yang bertempat di Dusun Cipacing No 52 Rt 01 Rw 04 Jatinangor Kabupaten Sumedang dan rumah/tempat tinggal terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN berhasil menemukan barang bukti senjata api dan amunisi tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa ternyata terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN telah mulai merakit dan menjual senjata api sejak bulan Januari 2025 bertempat dI rumah terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN yang terletak di Dusun Cipacing Rt 001/001 Kelurahan Cipacing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang dan senjata api yang dirakit dan dijual antara lain yaitu Remingtong 700, Winchester, Six Sauer, Walter. Sedangkan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO telah memperjual belikan senjata api dan membuka jasa reparasim senjata api sejak tahun 2015 dan sempat berhenti pada tahun 2019 akan tetapi dilanjutkan kembali pada tahun 2024 sampai dengan sekarang, yang dilakukan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO di rumahnya yang terletak di Dusun Cipacing No 52 Rt 01 Rw 04 Jatinangor Kabupaten Sumedang.
- Bahwa antara terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONK bin DADANG DARMAWAN dengan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO sudah saling mengenal karena terdakwa-terdakwa merupakan teman satu desa dan juga mempunyai keahlian reparasi dan memodif senapan angin menjadi senjata api rakitan dan sama-sama memperjual belikan senjata api rakitan, dan terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN pun juga pernah membeli senjata api rakitan yang dijual oleh terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO yaitu Sig Sauver, Remington, Walter, CIS, Chamber NAA, laras dan peredam, yang kemudian oleh terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN diperjualbelikan kembali melalui aplikasi Tokopedia IMR R1FLE dengan alamat email Ikhwanmalik850@gmail.com dan dalam penjualannya terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN juga dibantu terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO lalu hasil penjualannya ditransfer/masuk ke rekening BCA 2832390888 atas nama IKHWAN MALIK RAMADHAN.
- Bahwa terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN belajar membuat atau merakit senjata api laras panjang dari melihat tayangan di media sosial Youtube yang kemudian terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN mencoba-coba membuat dan merakit sendiri dan alat bantu/ material pendukung pembuatan senjata api rakitan berupa laras, popor dan besi mentahan yang digunakan untuk membuat dan merakit senjata api tersebut seperti kikir, sigmart, penggaris, ragum, tang, kunci L, gergaji besi dan amplas. Sedangkan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO memperoleh sumber senjata api rakitan berupa Sig Sauver, Walter, Refolfer NAA, senjata G2 Pindad, Remington kaliber 5,6 mm, senjata angin, aksesoris senapan, peluru/amunisi, peredam senapan dari IIN (DPO/belum tertangkap) dengan menyediakan akun media sosial Facebook (XENA RAIDA SPORT, ELYKASPORT) dan akun Tiktok (XENA.RAIDA.SPORT, XENARAIDASPORT7) untuk menawarkan, menjual, menyediakan senjata api ilegal kepada konsumen lalu pembayaran atas penjualan senjata api rakitan tersebut diterima terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO melalui rekening BCA nomor 283218648148, virtual akun Dana nomor 089656574216, rekening Bank BRI dan Seabank.
- Bahwa terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN menjual senjata api rakitan mulai Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO menjual senjata api rakitan mulai Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
- Bahwa Anggota POLRI dari Subdit 1/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN berhasil melakukan penyitaan barang bukti antara lain :
- 1 (satu) unit handphone Iphone 13 warna hitam
- 1 (satu) buah senjata api laras panjang rakitan Remington 55,6 mm
- 4 (empat) buah brendel masih proses
- 2 (dua) besi mentah untuk ng.ang
- 3 (tiga) buah laras senapan
- 1 (satu) buah kotak berisikan 14 (empat belas) peluru laras panjang, 3 (tiga) peluru karet dan 10 (sepuluh) peluru senapan angin
- 1 (satu) buah pengukur sigmart
- 2 (dua) buah penggaris
- 5 (lima) buah bekas peredam
- 1 (satu) buah cat ragum (pengukur)
- 1 (satu) buah asahan
- 1 (satu) buah magazine potongan
- 10 (sepuluh) buah alat kikir
- 6 (enam) kunci L ukuran besar
- 11 (sebelas) buah per dan beberapa ukuran per kecil
- 1 (satu) buah mata bor
- 2 (dua) buah gergaji
- 2 (dua) buah tang
- 1 (satu) buah palu
- 1 (satu) buah flashdisk
- 3 (tiga) buah chamber
- 1 (satu) buah bolt
- 1 (satu) buah peredam warna hitam
- 1 (satu) buah per magazine
Sedangkan dari terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO berhasil dilakukan barang bukti antara lain :
- 1 (satu) buah VAPE AMO peluru ramset (senjata yang dijual)
- 4 (empat) buah pelindung tabung senjata (senjata angin) dari bengkel sandra
- 2 (dua) buah peredam
- 1 (satu) buah printer
- 2 (dua) buah tali jerat kulit
- 1 (satu) buah tali jerat kain
- 1 (satu) kota seal senapan 1
- 1 (satu) buah penggaris panjang
- 2 (dua) buah alat ukur sigmat
- 1 (satu) perangkat kunci L
- 7 (tujuh) buah nota penjualan
- 1 (satu) buah tang
- 1 (satu) buah alat pemotong
- 1 (satu) buah sandaran bahu
- 1 (satu) buah rel atas
- 4 (empat) buah ulir
- 3 (tiga) buah potongan per besi
- 1 (satu) buah pemutar tap ulir 1
- 1 (satu) buah pelindung picu
- 1 (satu) buah magazine senapan angin
- 2 (dua) kotak peluru mimis 8 mm
- 1 (satu) kotak peluru mimis 6,35 mm
- 8 (delapan) butir peluru mimis 9 mm
- 5 (lima) butir peluru mimis 5,5 mm
- 3 (tiga) butir peluru tajam 5,56 mm
- 1 (satu) butir peluru tajam 9 mm
- 4 (empat) butir peluru ramset
- 1 (satu) kotak kunci pas
- 3 (tiga) buah spidol
- 1 (satu) buah Hp Samsung kecil
- 1 (satu) buah Hp nokia
- 1 (satu) buah Hp Vivo 1
- 1 (satu) buah dompet
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI
- 1 (satu) buah kikir
- 7 (tujuh) buah pelindung triger
Bahwa seluruh senjata api serta amunisi yang telah dibuat, diserahkan (diperjualbelikan), dikuasai, dimiliki atau disimpan oleh terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO bersama terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN tanpa sama sekali dilengkapi dengan surat ijin dari lembaga atau Instansi yang berwenang terkait ijin kepemilikan senjata api dan amunisi.
-----Perbuatan terdakwa REVAN ADINDA REGGIANA bin SUHARTO bersama terdakwa IKHWAN MALIK RAMADHAN alias IWONG bin DADANG DARMAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |