Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RIZKY PUTRA PRATAMA Bin SARMILIH pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : -------------------------------------------------
- Bahwa awalnya seminggu sebelumnya pada suatu waktu tanggal dan hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekitar pukul 14.30 wib tersangka mendatangi rumah terdakwa yang beralamatkan di beralamatkan di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok dengan maksud tersangka ingin menggunakan rumah terdakwa untuk tempat menerima narkotika yang diberikan oleh Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) sebanyak 10 kilogram. Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2025 Sekitar 10.00 wib tersangka menghubungi terdakwa dengan menginformasikan narkotika jenis ganja telah dikirim ke rumah yang beralamatkan di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok. kemudian pada pukul 13.00 wib paket narkotika jenis ganja yang dikirim oleh Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) tiba kemudian terdakwa bersama sama dengan Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) membuka paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan yang awalnya mendapatkan informasi sebanyak 10 kilogram melainkan terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) menerima sebanyak 30 kilogram lalu terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) menimbang dengan dengan sesuai arahan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) untuk terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) edarkan dengan cara meletakan atau menempel narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat atas arahan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah).
- Bahwa pada hari senin tanggal 12 mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib mendapatkan perintah dari Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) untuk terdakwa bersama Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) mengedarkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meletakan atau menempel narkotika jenis ganja tersebut di beberapa tempat atas arahan Sdr.AJI SANJAYA (berkas terpisah) dengan yang pertama pada tanggal 12 Mei 2025 sebanyak 11 kilogram, yang kedua pada tanggal 15 sebanyak 5 kilo gram, yang ketiga pada tanggal 16 Mei 2025 sebanyak 3 kilogram dan yang ke empat pada tanggal 17 Mei 2025 sebanyak 8 kilogram
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI Tim Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) pada tanggal hari Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wib di gerai es the Dawoon Tea Jalan Raya Gandul Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis ganja yang telah diberikan sebelumnya oleh Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah), Selanjutnya pada hari minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI mendapati terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020.20 gram (KODE A);
- 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1004,19 gram (KODE B);
- 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1010.98 gram (KODE C)
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta kartu simcard nomor 085591219314
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3268/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1576/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode "A s.d C" masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 33,7281 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RIZKY PUTRA PRATAMA Bin SARMILIH DKK adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RIZKY PUTRA PRATAMA Bin SARMILIH pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI Tim Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah) pada tanggal hari Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 wib di gerai es the Dawoon Tea Jalan Raya Gandul Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis ganja yang telah diberikan sebelumnya oleh Sdr. MUHAMMAD FARHAN ADRIAN (berkas terpisah), Selanjutnya pada hari minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Sawo I Rt.001 Rw.006 Kel.Gandul Kec.Cinere Kota Depok Saksi Robert Pranando Saragih SH MH dan EGI ALVIAN GUSTAMI mendapati terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020.20 gram (KODE A);
- 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1004,19 gram (KODE B);
- 1 (satu) bungkus plastic hitam dililit lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1010.98 gram (KODE C)
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam beserta kartu simcard nomor 085591219314
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 3268/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan DWI HERNANTO. S.T masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 1576/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip kode "A s.d C" masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 33,7281 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RIZKY PUTRA PRATAMA Bin SARMILIH DKK adalah postif Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------- |