| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Akta Hibah No.7/2024 tanggal 4 November 2024 dihadapan Notaris / PPAT RIAN ARIA PUTRA, SH. yang dilakukan oleh Penggugat dengan persetujuan Turut Tergugat II terhadap Tergugat atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.05576/Bintara, Surat Ukur Nomor : 1430/Bintara/2005 tanggal 27 Oktober 2005 seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi) terletak di Jalan Kavling Cluster D-28 , Rt.000, Rw.00, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan kepemilikan Tergugat atas objek sengketa berdasarkan Akta Hibah No.7/2024 tanggal 4 November 2024 dihadapan Notaris RIAN ARIA PUTRA, SH. tidak sah secara hukum dan batal demi hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.05576/Bintara, Surat Ukur Nomor : 1430/Bintara/2005 tanggal 27 Oktober 2005 seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi) terletak di Jalan Kavling Cluster D-28 , Rt.000, Rw.00, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Yang sekarang tercatat atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlakunya sertifikat tersebut ;
- Memerintahkan kepada Instansi terkait dengan Pertanahan dalam hal ini Turut Tergugat III agar membantu dan memperlancar proses peralihan Hak Milik No. 05576/Bintara, Surat Ukur Nomor : 1430/Bintara/2005 tanggal 27 Oktober 2005 seluas 105 m2 (seratus lima meter persegi) terletak di Jalan Kavling Cluster D-28 , Rt.000, Rw.00, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi atas nama Penggugat serta berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Bekasi ini pula dapat dipergunakan sebagai persyaratan dari kelengkapan untuk proses peralihan hak menjadi atas nama Penggugat ;
- Menghukum kepada Tergugat atau pihak-pihak yang menerima peralihan objek sengketa dari Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa beserta surat-surat yang terkait dengan kepemilikan objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun secara seketika setelah perkara aquo diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi dan apabila perlu dengan bantuan alat Negara yang sah dan berwenang ;
- Menetapkan hukumnya putusan ini dapat dijalankan walaupun ada upaya verzet, upaya hukum banding maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo Et Bono). |