| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN, dan Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO pada hari Minggu, tanggal 16 November 2025, sekira jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Benda Kampung Pedurenan Rt.001 Rw.003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicuri, pada malam di jalan umum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN, Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO (dilakukan penuntutan secara terpisah) serta sdr. RIZKI CLAUDIO ENDICO (DPO) telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Delux No.Pol.: B5940-KKD milik saksi HAIKAL KHADAVI.
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB ketika Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO bersama dengan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN dan RIZKI CLAUDIO ENDICO (DPO) berada di rumah terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA yang berada di Jalan Kemang Sari, RT. 002, RW. 011, Kel. Jatibening Baru, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, dimana terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI memiliki niat untuk mengambil Sepeda Motor Honda Beat No.Pol.: B5940-KKD milik saksi HAIKAL KHADAVI yang dikenalnya melalui dari media social Instagram dan niat tersebut disampaikan kepada Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN ALIAS ZULFI, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN dan RIZKI CLAUDIO ENDICO (DPO) mereka pun setuju.
- Bahwa untuk pelaksanaannya terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI menghubungi saksi HAIKAL KHADAVI untuk dapat bertemu di Kolam Renang Badut Jatiasih Bekasi pada hari minggu, tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, selanjutnya Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO, terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN ALIAS ZULFI, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN dan RIZKI CLAUDIO ENDICO menentukan tempat yang sepi untuk mengambil sepeda motor tersebut dimana terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA menyarankan di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
- Bahwa telah disepakati dan dibagi tugas yaitu terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI bersembunyi didalam Gang di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, sedangkan Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO bersama dengan terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH dan RIZKI CLAUDIO ENDICO akan menjadi eksekutor atau orang yang mengambil sepeda motornya sedangkan terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN dan terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN menunggu di warung sambil memantau situasi jika ada orang yang melihatnya dan menjemput terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI setelah berhasil mengambil sepeda motor.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI menuju lokasi yang direncanakan yaitu Jalan Benda Kampung Pedurenan Rt.001 Rw.003 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan mengirim sherloc yaitu tepatnya pada hari minggu, tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB kepada saksi HAIKAL KHADAVI.
- Bahwa setelah saksi HAIKAL KHADAVI berjalan menuju Lokasi yang terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI kirim, selanjutnya terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI, Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO dengan membawa 1 (satu) bilah celurit warna merah dan RIZKI CLAUDIO ENDICO membawa 1 (satu) bilah parang warna Hitam, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN membawa sepeda motor Honda beat No.Pol.: B3490-KML, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA membawa sepeda motor Honda beat warna putih biru menuju lokasi dimana terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN mengendarai sepeda motor Honda beat No.Pol.: B3490-KML memboncengkan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI dan terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN sedangkan terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna putih biru membonceng Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO dan RIZKI CLAUDIO ENDICO menunju titik Lokasi yang telah ditentukan.
- Bahwa setelah terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN sampai dititik lokasi, selanjutnya menurunkan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI digang Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, sedangkan terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN dan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI menunggu di sebuah warung sambil memantu situasi jika ada orang yang lewat dan tidak jauh dari lokasi terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI berada, sedangkan terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA dengan mengendarai sepeda motor yang dibawanya dengan memboncengkan Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO dan RIZKI CLAUDIO ENDICO berputar putar mencari korban dan ketika sampai di Jalan Benda, Kp. Pedurenan, RT. 001, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih berpapasan dengan saksi HAIKAL KHADAVI selanjutnya terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA putar balik mengejar saksi HAIKAL KHADAVI.
- Bahwa setelah terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA berhasil mengejar saksi HAIKAL KHADAVI, selanjutnya Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO dan RIZKI CLAUDIO ENDICO meneriaki supaya saksi HAIKAL KHADAVI berhenti dan saksi HAIKAL KHADAVI berhenti, selanjutnya terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan selanjutnya Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO dan RIZKI CLAUDIO ENDICO dengan membawa senjata yang dibawanya turun dari sepeda motor dan langsung menodongkan celurit warna merah dan parang warna hitam kearah saksi HAIKAL KHADAVI.
- Bahwa selanjutnya Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO langsung mengayunkan/membacokkan celurit warna merah yang dibawanya mengenai punggung sebelah kiri saksi HAIKAL KHADAVI dan selanjutnya saksi HAIKAL KHADAVI langsung berlari dan Sepeda Motor Honda Beat Delux No.Pol.: B5940-KKD ditinggal.
- Bahwa selanjutnya Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO tanpa ijin langsung mengambil Sepeda Motor Honda Beat Delux No.Pol.: B5940-KKD milik saksi HAIKAL KHADAVI dibawa kerumah terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA dan diikuti sama terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN ALIAS ZULFI, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN dan RIZKI CLAUDIO ENDICO dimana Sepeda motor belum sempat dijual.
- Bahwa selanjutnya saksi HAIKAL KHADAVI melaporkan Kejadian tersebut ke Polisi dan akhirnya pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN, dan Saksi RAFLIRUMI Alias AMBON Bin WIDODO berasil ditangkap, sedangkan RIZKI CLAUDIO ENDICO masih DPO.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, dan terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN tersebut, saksi HAIKAL KHADAVI mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: 040/RSKH/VER/XI/2025 Tanggal 22 November 2025. yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RAHMA INDAH PERMATASARI, selaku dokter Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada korban ditemukan luka-luka dengan deskripsi sebagai berikut :
- Luka robek yang sudah dijahit di punggung kiri ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter, bengkak (edema) Sembilan centimeter kalli sebelas centimeter
- Luka lecet di dada kanan ukuran tiga centimeter kali nol koma dua centimeter
Kesimpulan
Dari Fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki usia Sembilan belas tahun yang sesuai petunjuk polisi dalam permintaan visum. Pada pemeriksaan didapatkan keadaan umum dalam batas normal. Ditemukan luka robek yang sudah terjahit di punggung kiri dan luka lecet di dada kanan. Akibat yang dialami korban dari luka tersebut yaitu keterbatasan aktifitas, tidak bisa masuk kerja dan kehilangan pekerjaan (sudah dipecat)
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, dan terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN, Saksi HAIKAL KHADAVI mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,00. (delapan belas juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa I DWI PATMA SARI MARTA PRATIWI Binti SUGENG, terdakwa II ADITYA NUR OCTAVIAN SHOLEHA Bin SHOLEH, terdakwa III MUHAMMAD ZUKHRUFIL FARHAN Als ZULFI Bin ABDUL RACHMAN, terdakwa IV VIDIA KAMAILA HUSIN Binti HUSIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |