Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
573/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ARDA YUSANTAU bin (SALAM SUWIGNYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 573/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7985 /M.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDA YUSANTAU bin (SALAM SUWIGNYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                            KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

                                                                                                            SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 243 /II/BKS/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ARDA YUSANTAU bin (alm) SALAM SUWIGNYO

Tempat lahir

:

Karawang

Umur/tanggal lahir

:

25 tahun /18 Oktober 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Karajan Rt 01/01 Kel. Sinarbaya Kec. Teluk JambeKab. Karawang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penangkapan Terdakwa: 13 September 2025

Penahanan Terdakwa

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

14 September 2025 s/d 03 Oktober 2025

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

04 Oktober 2025 s/d 12 Nopember 2025

 

-

Penahanan oleh JPU

:  11 Nopember 2025 s/d 30 Nopember 2025                 

 

  1. Dakwaan:

Bahwa terdakwa ARDA YUSANTAU bin (alm) SALAM SUWIGNYO, pada hari Sabtu tanggal Agustus 2025 sekira jam 06.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus   2025 atau dalam tahun 2025 bertempat diKamar No. S1005 Lt.10 Tower Emeral North Apartemen Grand Kamala Lagoon Kel. Pekayon jaya Kec. Bekasi Selatan atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa adalah mantan pekerja lepas di Apartement Grand Kamala Lagoon Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira jam 06.15, terdakwa setelah bersih-bersih kamar no. S1003 antai S10 Tower Emerald North Apartement Grand Kamala Lagoon Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi melihat terbuka setengah pintu kamar sebelah yaitu Kamar no. S1005 lalu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone Iphone 16 dengan Imei 1 : 355769811185272, Imei 2 : 355769811179986 dengan No Simcard  085810802558 milik saksi IS FATIMAHTUN AZWA yang tergeletak di atas meja bawah TV dan penghuni kamar yaitu saksi IS FATIMAHTUN AZWA , saksi MUHAMAD RENALDI dan saksi REIHAN MUHAMAD IBRAHIM sedang tidur kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil handphone Iphone 16  lalu hp tersebut terdakwa simpan dalam kantong saku celana sebelah kanan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi sambil membawa 1 (satu) unit handphone Iphone 16 tersebut
  • Esok harinya terdakwa memposting 1 (satu) unit handphone Iphone 16 milik saksi IS FATIMAHTUN AZWA di Facebook kemudian sdr. M RIZKY AFFANDI (belum tertangkap) berminat dengan handphone tersebut dengan harga Rp 2.900.000,- (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa komunikasi dengan sdr. M RIZKY AFFANDI dan COD di depan Mall Grand Kamala Lagoon, setelah bertemu dengan sdr. M RIZKY AFFANDI, kemudian sdr. M RIZKY AFFANDI  mau membeli 1 (satu) unit handphone Iphone 16 milik saksi IS FATIMAHTUN AZWA lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone Iphone 16 milik saksi IS FATIMAHTUN AZWA dan sdr. M RIZKY AFFANDI membayar dengan menggunakan Transfer DANA an. M RIZKY AFFANDI sebesar Rp 2.900.000, kepada aplikasi Dana milik terdakwa 
  • Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit handphone Iphone 16 tersebut sebesar Rp 2.900.000,- telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi IS FATIMAHTUN AZWA mengalami kerugian sebesar sekitar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

 

 

Bekasi, 11 Nopember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                    

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya