Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
510/Pdt.G/2026/PN Bks MUHAMMAD SAFRI PALANTYOY 1.ENGKI SULAEMAN
2.CANEM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 510/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SAFRI PALANTYOY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENGKI SULAEMAN
2CANEM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Terggugat telah berutang kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut bunga/jasa 10% / bulannya dihitung sejak 31 Juli 2004 sampai dengan gugatan ini didaftarkan;

3. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) berikut bunga/jasa 10 % / bulannya dihitung sejak 31 Juli 2004 sampai dengan gugatan ini didaftarkan;

5. Menyatakan dalam hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta benda Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah diatasnya berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) No. 01768 seluas 247 M2 yang terletak di Kp. Cikiwul, RT.004/ RW.003, Kel. Cikiwul,  Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat atas nama CANEM BINTI AMING;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material yang diakibatkan oleh Tergugat sebagai berikut :

  • Utang pokok yang belum Tergugat bayar kepada Penggugat adalah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  • Bunga / Jasa 10 % x 22 Tahun sebesar Rp 6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu rupiah) 

(catatan : utang pokok + bunga/jasa yang belum dibayar dari mulai 31 Juli 2004 s/d 31 Juli 2026 yaitu 22 Tahun)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil akibat tidak dibayarnya utang tersebut kepada Penggugat secara segera dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

8. Menyatakan utang Para Tergugat kepada Penggugat sah dan berkekuatan hukum;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp 200,000,- (Dua ratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Para Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menghukum Para Tergugat  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUSIDAIR:

Atau : jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak