Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. SANDY SOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–986/M.2.17.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY SOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SANDY SOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPRUDIN bersama-sama dengan Sdr. NANDA Alias JOSE (DPO), pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025, sekira jam 11.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Ruko Emerlad Jl. Bulevard Selatan Sumareccon Bekasi Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian secara bersama-sama dan bersekutu,jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa SANDY SOLEHUDDIN Bin (Alm) SAPRUDIN yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, secara bersama-sama dengan NANDA Alias JOSE (DPO), telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Tahun 2022 No.Pol : B-5600-TKP milik saksi M. BAGUS SURYA.
  • Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025, Terdakwa ditelepon oleh  NANDA als JOSE yang mengajak untuk mengambil sepeda motor milik orang lain, atas ajakan NANDA als JOSE tersebut Terdakwa pun setuju.
  • Bahwa untuk pelaksanaannya pada tanggal 06 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wib. Terdakwa dijemput NANDA als JOSE, selanjutnya Terdakwa Bersama dengan NANDA als JOSE dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik NANDA als JOSE  dimana Terdakwa yang mengendarai dengan membonceng NANDA als JOSE menuju Summarecon Bekasi.
  • Bahwa sekitar Pukul 11.00 WIB., Terdakwa dan NANDA als JOSE sampai Ruko Emerald  Summarecon Bekasi dan langsung mengawasi sekitar untuk memastikan kondisi aman dengan memutar terlebih dahulu dan setelah kelihatan aman, selanjutnya Terdakwa berhenti dan NANDA als JOSE langsung turun dari sepeda motor dan langsung menuju  sepeda motor Honda Beat, Warna Biru, No. Polisi : B-5600-TKP milik saksi M. BAGUS SURYA yang terparkir di depan Ruko Emerlad.
  • Bahwa setelah  NANDA als JOSE melihat motor tersebut aman, selanjutnya NANDA als JOSE Kembali ke Terdakwa untuk memberitahu sepeda motor aman dan bisa diambil dengan NANDA als JOSE mengatakan “Gas-Gas” selanjutnya Terdakwa dengan membawa kunci leter L menghampiri sepeda motor Honda Beat, Warna Biru, No. Polisi : B-5600-TKP milik saksi M. BAGUS SURYA.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di sepeda motor Honda Beat, Warna Biru, No. Polisi : B-5600-TKP, Terdakwa langsung memasukkan kunci leter L kedalam lubang kunci sepeda motor tersebut dan dinyalakan sehingga bisa dalam posisi ON/menyala selanjutnya Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dimana sepeda motor tersebut belum sempat berjalan.
  • Selanjutnya saksi YOGI dan saksi HENDRA selaku Security Ruko Emerald Summarecon Bekasi yang mengetahui dan mengamati perbuatan Terdakwa tersebut dari kejahuan, selanjutnya saksi YOGI dengan menggunakan sepeda motor miliknya langsung menabrak sepeda motor Honda Beat, Warna Biru, No. Polisi : B-5600-TKP milik saksi M. BAGUS SURYA yang dinaiki oleh Terdakwa sehingga Terdakwa terjatuh dan tidak berhasil pergi dan membawa sepeda motor milik saksi M. BAGUS SURYA serta Terdakwa langsung ditangkap , sedangkan  NANDA als JOSE berhasil  melarikan diri.
  • Bahwa  Terdakwa tidak berhasil membawa pergi sepeda motor milik saksi M. BAGUS SURYA karena ketahuan saksi YOGI dan saksi HENDRA, sehingga Terdakwa dan sepeda motor Honda Beat, Warna Biru, No. Polisi : B-5600-TKP dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi M. BAGUS SURYA mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,00. (dua belas juta rupiah).

 

--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya