Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.Sus/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. 1.MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM
2.MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4031/M.2.17.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM[Penahanan]
2MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM dan terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO bersama-sama pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Rawa Rokok, RT 003/RW. 001 Kel. Bojong Rawalumbu Kel. Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM dan terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO berada disebuah warung kopi di daerah Rawalumbu Jembatan 6 Kota Bekasi, dalam pertemuan tersebut terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM mengajak terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis secara patungan sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM yang beralamat di Kp. Rawa Rokok, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Terdakwa II MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO datang untuk membicarakan rencana pembelian Narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya telah disepakati bersama. Selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM menyerahkan uang sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO sebagai bagian dari uang patungan, sehingga terkumpul uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah uang terkumpul, Terdakwa II MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO menggunakan handphone miliknya untuk menghubungi akun Instagram bernama CLAND3ST1N3 guna memesan Narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya Terdakwa ii MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO melakukan transfer uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Jago atas nama Maikel Widya Armoko sesuai petunjuk dari akun tersebut. Setelah pembayaran diterima, akun Instagram CLAND3ST1N3 mengirimkan titik lokasi (map) beserta foto tempat penyimpanan barang yang berada di daerah Jalan Raya Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM bersama Terdakwa II MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO menuju lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM mengambil sebuah bungkus rokok yang diletakkan di atas pot bunga, yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Selanjutnya para terdakwa kembali ke rumah Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM, kemudian di dalam kamar rumah tersebut para terdakwa membuka kemasan tembakau sintetis tersebut dan secara bersama-sama mencampurkannya dengan tembakau rokok biasa, lalu membagi dan mengemasnya menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang siap untuk diedarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2 (dua) bungkus telah berhasil dijual kepada pembeli dengan harga keseluruhan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya masih berada dalam penguasaan para terdakwa untuk dijual kembali kepada pembeli lainnya;
  • Bahwa setelah memperoleh Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dari akun Instagram bernama CLAND3ST1N3, Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM bersama Terdakwa II MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO bersepakat untuk mengedarkan dan menjual kembali Narkotika tersebut guna memperoleh keuntungan. Untuk melancarkan kegiatan tersebut, para terdakwa menggunakan akun media sosial Instagram bernama ensu3no_ dan PerlaPreciosa sebagai sarana menawarkan dan memasarkan Narkotika jenis tembakau sintetis kepada calon pembeli. Kegiatan penjualan tersebut telah dilakukan oleh para terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) minggu sebelum akhirnya dilakukan penangkapan oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota;
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L yang merupakan tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan terjadinya peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kp. Rawa Rokok RT.003/RW.001 Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM yang kemudian ditemukan dan disita barang bukti berupa:  
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 beserta kartu simcard dengan nomor 0895370886431 dan nomor IMEI 353972100025843 (milik Muhammad Rizky Bin Muhtarom) ;
  • 1 (satu) buah tas warna Hijau (milik Moh Amir Faozan Bin Rudianto).

Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan pengembangan penyidikan di sekitar daerah Kp. Rawa Rokok RT.003/RW.001 Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi terhadap terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO yang kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa :

  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 15,97 gram dan berat netto 12,33 gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 beserta kartu simcard dengan nomor 089512048775 dan nomor IMEI 350868346946706.

Kemudian saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L selaku Tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM dan terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2146/NNF/ 2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1249/2026/PF dan 1250/2026/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4e PINACA dengan berat netto 5,4449 gram;
  2. 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4e PINACA dengan berat netto seluruhnya 5,4211 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 02 April 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut: 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto ± 15,97 (lima belas koma sembilan puluh tujuh) gram, berat Netto ± 12,33 (dua belas koma tiga) gram.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMB-4e PINACA tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan para Terdakwa sehari-hari;.

 

----Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM dan terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Rawa Rokok, RT 003/RW. 001 Kel. Bojong Rawalumbu Kel. Bojong Rawalumbu Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L yang merupakan tim Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan terjadinya peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kp. Rawa Rokok RT.003/RW.001 Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB saksi PANJI GINENG PRAWIRO dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa I. MUHAMMAD RIZKY Bin MUHTAROM yang kemudian ditemukan dan disita barang bukti berupa:  
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 beserta kartu simcard dengan nomor 0895370886431 dan nomor IMEI 353972100025843 (milik Muhammad Rizky Bin Muhtarom);
  • 1 (satu) buah tas warna Hijau (milik Moh Amir Faozan Bin Rudianto).

Selanjutnya sekira pukul 23.30 WIB saksi PANJI GINENG PRAWIRO, saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan pengembangan penyidikan di sekitar daerah Kp. Rawa Rokok RT.003/RW.001 Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi terhadap terdakwa II. MOH AMIR FAOZAN Bin RUDIANTO yang kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa :

  • 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 15,97 gram dan berat netto 12,33 gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 12 beserta kartu simcard dengan nomor 089512048775 dan nomor IMEI 350868346946706.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2146/NNF/ 2026 tanggal 06 Mei 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 1249/2026/PF dan 1250/2026/PF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB – 4e PINACA, Interprestasi hasil MDMB – 4e PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4e PINACA dengan berat netto 5,4449 gram;
  2. 11 (sebelas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4e PINACA dengan berat netto seluruhnya 5,4211 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 02 April 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut: 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto ± 15,97 (lima belas koma sembilan puluh tujuh) gram, berat Netto ± 12,33 (dua belas koma tiga) gram;
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4e PINACA tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan para Terdakwa sehari-hari.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya