| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) yang merugikan PENGGUGAT. Karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanpa alasan hukum yang sah.
- Menyatakan bahwa perbuatan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berupa tindakan secara sepihak menaikkan harga, menahan pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB), serta tetap menguasai uang milik PENGGUGAT tanpa adanya kepastian hukum, yang bertentangan dengan hukum, asas itikad baik, serta kepatutan dan kepantasan, sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Perjanjian Jual Beli tertanggal 16 September 2020 antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk hadir dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan TURUT TERGUGAT selaku Notaris/PPAT dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa apabila PARA TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan kewajibannya, maka putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap berlaku sebagai pengganti Akta Jual Beli (AJB) yang sah, serta memerintahkan TURUT TERGUGAT selaku Notaris/PPAT untuk melaksanakan proses pembuatan dan penandatanganan AJB berdasarkan putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT ganti kerugian berupa kerugian materiil sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), ditambah bunga perbankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhitung sejak timbulnya wanprestasi sampai dengan pelunasan, serta kerugian immateriil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan segala ketentuan dalam putusan perkara ini sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menyerahkan sertifikat objek sengketa dan/atau melaksanakan proses pembuatan serta penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) sesuai dengan amar putusan perkara ini, tanpa membebankan ganti rugi kepada TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa maupun terhadap harta kekayaan milik PARA TERGUGAT lainnya, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagaimana dimohonkan oleh PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari, terhitung lewat 1 Hari dari Putusan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
SUBSIDER :
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari PENGGUGAT sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), serta membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |