Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2026/PN Bks NICO OKTAVIAN, S.H. RIDWAN AL MUTTAQIN Als UCIL Bin H.E.KOSASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4652/M.2.17.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO OKTAVIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN AL MUTTAQIN Als UCIL Bin H.E.KOSASIH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIDWAN AL MUTTAQIN Als UCIL Bin H. E. KOSASIH pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Alfamart Duta Mekar Asri, Ruko Duta Mekar Asri No. 6-7, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, namun berdasarkan dengan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul  10.00 WIB Saksi Andi Sugandi Als Andi Bin H. E. Kosasih membeli Narkotika Jenis Sabu dari Terdakwa dengan cara bertemu langsung Didepan Alfamart Duta Mekar Asri, Ruko Duta Mekar Asri No. 6-7, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memasarkan dengan cara pembeli yang langsung menghubungi Terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp Terdakwa, kemudian apabila ada yang mau membeli dapat melakukan Chat (Pesan Singkat) dan Terdakwa memberitahukan kepada pembeli untuk melakukan transfer uang ke Aplikasi Dana milik Terdakwa dengan akun bernama EMAN SURAHMAN dengan harga yang telah disepakati, selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah dipesan tersebut Terdakwa tempel atau di letakkan disuatu tempat dengan ditandai menggunakan map dan foto lokasi.
  • Bahwa pada tanggal 09 April 2026 pada saat Terdakwa kehabisan stock Narkotika jenis sabu kemudian sekitar 16.00 WIB menghubungi Sdr. Tutut (Daftar Pencarian Orang) melalui  Aplikasi Whatsapp dengan mengatakan “bahan udah habis, reload dong” kemudian di jawab oleh Sdr. Tutut “oke geserin aja yang kemaren” selanjutnya Terdakwa berjanji melakukan transfer sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke Rekening Sdr. Tutut An Rifaldi Akbar. Selanjutnya pada tanggal 10 April 2026 Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. Tutut “duitnya udah belum” kemudian Terdakwa menjawab “belum ada” lalu di jawab oleh Sdr. Tutut “yaudah ambil ada dah ya uangnya nyusul” dan di jawab oleh Terdakwa “oke”. Kemudian Terdakwa langsung diberikan Map lokasi dan foto lokasi di Daerah Kp. Meunan Jonggol Kab. Bogor, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) Kotak bekas Bungkus Rokok yang berisikan narkotika Jenis sabu sebanyak 5 Gram yang di letakan di rerumputan pinggir jalan dan langsung membawanya ke rumahnya yang beralamat di Jl. Delima Blok D3 No.8, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Lalu pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB membuat 1 (satu) Paket narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi 22 (dua puluh dua) Paket dengan menggunakan plastik klip terbungkus lakban warna Coklat dan Warna putih merah. Setelah Terdakwa membuat paket paketan kecil kemudian Terdakwa mentransfer uang senilai Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening An. RIFALDI AKBAR milik Sdr. Tutut sebagai hasil penjualan Narkotika Jenis sabu sebelumnya yang sudah laku terjual.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 01.45 WIB Saksi Indra Gunawan, Saksi Derry Pramana dan Saksi Soni Hermanto yang merupakan Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sebuah kostan daerah Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah dilakukan observasi kemudian Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu Saksi Andi Sugandi (berdasarkan permohonan rehabilitasi Rawat inap dengan Nomor :B/1017/IV/2026/Restro Bks Kota tanggal 16 April 2026) disebuah kostan yang beralamat di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok A1 No.27, Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah alat hisap sabu (Bong), lalu dilakukan interogasi Saksi Andi Sugandi mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mendapatkannya dengan cara membeli dari seorang teman yaitu Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 03 April 2026 yang bertempat tinggal di daerah Jonggol Kabupaten Bogor. Selanjutnya Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penelusuran lebih lanjut. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 sekitar Pukul 18.15 WIB Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di depan Alfamart Duta Mekar Asri, Ruko Duta Mekar Asri No. 6-7, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,91 gram yang di bungkus lakban Putih Merah di dalam kotak bekas bungkus rokok Gudang Garam yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A06 warna hitam. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Delima Blok D3 No.8, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Sesampainya Terdakwa bersama dengan Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 8,3 gram yang di bungkus lakban warna coklat di dalam dompet kecil warna biru, 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 6,19 gram yang di bungkus lakban warna Puitih Merah di dalam dompet kecil warna biru, 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis tembakau Sintetis berat bruto 1,3 gram di dalam tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api Gas, 1 (satu) buah lakban warna putih merah, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban double tipe warna hijau yang seluruhnya disimpan di dalam tas selempang warna loreng di letakan pada kamar rumah tersebut yang Narkotika Jenis Sabu Terdakwa dapatkan dari Sdr. Tutut (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di daerah Jakarta Timur sedangkan untuk Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Terdakwa beli dari akun Instagram Gajah Putih dan untuk selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. :2240/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M., serta di periksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. dengan barang bukti 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi:
  • 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip ukuran Kecil dilakban warna cokelat dan dibalut tisu masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,4954 gram, diberi nomor barang bukti 1258/2026/PF
  • 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil dilakban warna putih-merah masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,9440 gram, diberi nomor barang bukti 1259/2026/PF
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,4245 gram, diberi nomor barang bukti 1260/2026/PF
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,3811 gram, diberi nomor barang bukti 1261/2026/PF

Dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 1258/2026/PF dan 1259/2026/PF Positif METAMFETAMINA serta 1260/2026/PF dan 1261/2026/PF Positif MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 dan Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

 

Atau

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIDWAN AL MUTTAQIN Als UCIL Bin H. E. KOSASIH pada hari Minggu tanggal 12 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di depan Alfamart Duta Mekar Asri, Ruko Duta Mekar Asri No. 6-7, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, sesuai dengan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” atau setidak-tidaknya masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 01.45 WIB Saksi Indra Gunawan, Saksi Derry Pramana dan Saksi Soni Hermanto yang merupakan Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di sebuah kostan daerah Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, setelah dilakukan observasi kemudian Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yaitu Saksi Andi Sugandi (berdasarkan permohonan rehabilitasi Rawat inap dengan Nomor :B/1017/IV/2026/Restro Bks Kota tanggal 16 April 2026) disebuah kostan yang beralamat di Perumahan Citra Grand Cluster Nusa Dua Blok A1 No.27, Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah alat hisap sabu (Bong), lalu dilakukan interogasi Saksi Andi Sugandi mengakui mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mendapatkannya dengan cara membeli dari seorang teman yaitu Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 03 April 2026 yang bertempat tinggal di daerah Jonggol Kabupaten Bogor. Selanjutnya Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penelusuran lebih lanjut. Kemudian pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 sekitar Pukul 18.15 WIB Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang duduk di depan Alfamart Duta Mekar Asri, Ruko Duta Mekar Asri No. 6-7, Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,91 gram yang di bungkus lakban Putih Merah di dalam kotak bekas bungkus rokok Gudang Garam yang ditemukan di kantong celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A06 warna hitam. Selanjutnya setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Delima Blok D3 No.8, Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor. Sesampainya Terdakwa bersama dengan Tim Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bekasi Kota ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 8,3 gram yang di bungkus lakban warna coklat di dalam dompet kecil warna biru, 7 (tujuh) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis Sabu berat bruto 6,19 gram yang di bungkus lakban warna Puitih Merah di dalam dompet kecil warna biru, 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis tembakau Sintetis berat bruto 1,3 gram di dalam tas kecil warna abu-abu, 1 (satu) Unit Timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah korek api Gas, 1 (satu) buah lakban warna putih merah, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah lakban double tipe warna hijau yang seluruhnya disimpan di dalam tas selempang warna loreng di letakan pada kamar rumah tersebut yang Narkotika Jenis Sabu Terdakwa dapatkan dari Sdr. Tutut (Daftar Pencarian Orang) yang tinggal di daerah Jakarta Timur sedangkan untuk Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Terdakwa beli dari akun Instagram Gajah Putih dan untuk selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB. :2240/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M., serta di periksa oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt. Dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos. dengan barang bukti 1 (satu) amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya berisi:
  • 14 (Empat Belas) bungkus plastik klip ukuran Kecil dilakban warna cokelat dan dibalut tisu masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,4954 gram, diberi nomor barang bukti 1258/2026/PF
  • 8 (Delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil dilakban warna putih-merah masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,9440 gram, diberi nomor barang bukti 1259/2026/PF
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,4245 gram, diberi nomor barang bukti 1260/2026/PF
  • 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 0,3811 gram, diberi nomor barang bukti 1261/2026/PF

Dengan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti 1258/2026/PF dan 1259/2026/PF Positif METAMFETAMINA serta 1260/2026/PF dan 1261/2026/PF Positif MDMB-4en-PINACA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor urut 61 dan Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya