| Petitum |
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN
SITA JAMINAN
- Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan (i) Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023000902-001 tertanggal 01 Juli 2024 dan (ii) Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0023000902-0012tertanggal 01 Juli 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033071.AH.05.01 TAHUN 2024 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033072.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara sekaligus dan seketika terhadap Perjanjian Pembiayaan sebesar Rp2.931.009.840 (Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah) atau menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dengan Merek MERCEDES BENZ - OH - 1526 + 45 SEAT, Tahun 2019, Warna ORANGE KOMBINASI, Nomor Mesin 906998U1244398, Nomor Rangka MHL368006KJ004076, Nomor Polisi BM7624JU sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033071.AH.05.01 TAHUN 2024; dan
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dengan Merek MERCEDES BENZ - OH - 1526 + 45 SEAT, Tahun 2019, Warna ORANGE KOMBINASI, Nomor Mesin 906998U1249587, Nomor Rangka MHL368006KJ004122, Nomor Polisi BM7623JU, sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033072.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat;
setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelunasan hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika terhadap Perjanjian Pembiayaan sebesar Rp2.931.009.840 (Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah) atau menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dengan Merek MERCEDES BENZ - OH - 1526 + 45 SEAT, Tahun 2019, Warna ORANGE KOMBINASI, Nomor Mesin 906998U1244398, Nomor Rangka MHL368006KJ004076, Nomor Polisi BM7624JU sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033071.AH.05.01 TAHUN 2024; dan
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dengan Merek MERCEDES BENZ - OH - 1526 + 45 SEAT, Tahun 2019, Warna ORANGE KOMBINASI, Nomor Mesin 906998U1249587, Nomor Rangka MHL368006KJ004122, Nomor Polisi BM7623JU, sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033072.AH.05.01 TAHUN 2024 kepada Penggugat
setelah Putusan Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara ini dibacakan;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas obyek jaminan fidusia dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dengan Merek MERCEDES BENZ - OH - 1526 + 45 SEAT, Tahun 2019, Warna ORANGE KOMBINASI, Nomor Mesin 906998U1244398, Nomor Rangka MHL368006KJ004076, Nomor Polisi BM7624JU sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033071.AH.05.01 TAHUN 2024 sebagai Jaminan apabila TERGUGAT telambat melaksanakan Prestasinya kepada PENGGUGAT untuk Perjanjian Pembiayaan 001; dan
- 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) dengan Merek MERCEDES BENZ - OH - 1526 + 45 SEAT, Tahun 2019, Warna ORANGE KOMBINASI, Nomor Mesin 906998U1249587, Nomor Rangka MHL368006KJ004122, Nomor Polisi BM7623JU, sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01033072.AH.05.01 TAHUN 2024 sebagai Jaminan apabila TERGUGAT telambat melaksanakan Prestasinya kepada PENGGUGAT untuk Perjanjian Pembiayaan 002;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl Letnan Arsyad No 1, RT.001, RW.024, Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU
apabila Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |