Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.WASDIA ALIAS WAS BIN BUDI WAHONO
2.ZULFAN HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN HARUN ZUHIR
3.RICKI FEBRIANTO ALIAS RIKI BIN FAHRUROZI
4.DANANG BAYU SUSANTO ALIAS DANANG BIN BUDI WAHONO
5.JHONNI GUSTIAWAN ALIAS JONI BIN PAHRUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 658/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8642/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASDIA ALIAS WAS BIN BUDI WAHONO[Penahanan]
2ZULFAN HIDAYAT ALIAS DAYAT BIN HARUN ZUHIR[Penahanan]
3RICKI FEBRIANTO ALIAS RIKI BIN FAHRUROZI[Penahanan]
4DANANG BAYU SUSANTO ALIAS DANANG BIN BUDI WAHONO[Penahanan]
5JHONNI GUSTIAWAN ALIAS JONI BIN PAHRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa WASDIA Alias WAS Bin BUDI WAHONO bersama dengan terdakwa ZULFAN HIDAYAT Alias DAYAT Bin HARUN ZUHIR, terdakwa RICKI FEBRIANTO Alias RIKI Bin FAHRUROZI, terdakwa DANANG BAYU SUSANTO Alias DANANG Bin BUDI WAHONO dan Terdakwa JHONNI GUSTIAWAN Alias JONI Bin PAHRUN serta Saksi Anak RINO PRASETIA (dilakukan penuntutan terpisah)  pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekitar jam 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di  Indomart Margahayu Jl.Margahayu Jaya 75 Rt.03/Rw.15 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

 

  • Bahwa WASDIA Alias WAS Bin BUDI WAHONO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I, ZULFAN HIDAYAT Alias DAYAT Bin HARUN ZUHIR, yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II, RICKI FEBRIANTO Alias RIKI Bin FAHRUROZI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa III, DANANG BAYU SUSANTO Alias DANANG Bin BUDI WAHONO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV, dan JHONNI GUSTIAWAN Alias JONI Bin PAHRUN  yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa V serta RINO PRASETIA (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025, sekitar jam 06.00 WIB, di Indomart Margahayu Jl.Margahayu Jaya 75 Rt.03/Rw.15 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New Tahun 2023 warna merah Nopol : T-5321-ON  milik saksi AMELIA SEPTIANI.
  • Berawal  pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekitar jam 22.00 WIB, ketika Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V ketika berkumpul di rumah kontrakan Terdakwa II yang berada di Jl. Desa Pinus Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dimana Terdakwa II memiliki niat untuk mencari sepeda motor untuk diambilnya dimana niat tersebut disampaikan kepada Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V.
  • Bahwa atas niat Terdakwa II tersebut Terdakwa I, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V setuju, selanjutnya untuk pelaksanaannya Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor PCX Nopol B-4399-UDH milik Terdakwa II memboncengkan RINO PRASTIA serta RINO PRASTIA membawa kunci leter Y, Terdakwa II dengan membawa sepeda motor HONDA ADV  No.Pol : B-5629-FXC milik Terdakwa III memboncengkan Terdakwa III serta  Terdkwa III membawa kunci leter T beserta anak kuncinya, Terdakwa IV dengan menggunakan sepeda motornya Honda Vario warna Hitam No.Pol: B—5103-FVR memboncengkan Terdakwa V berkeliling mencari sepeda motor yang dapat diambilnya.
  • Bahwa sekitar pukul 06.00 WIB ketika sampai di Indomart Margahayu Jl.Margahayu Jaya 75 Rt.03/Rw.15 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi mereka Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New Tahun 2023 warna merah Nopol : T-5321-ON  milik saksi AMELIA SEPTIANI yang diparkirkan didepan Indomart.
  • Selanjutnya Terdakwa III dengan membawa kunci leter T langsung mendekati sepeda Vario maerna merah tersebut dan langsung memasukkan kunci leter T kedalam lubang kontak sepeda motor, namun kunci leter T rusak sehingga Terdakwa III tidak berkasil menghidupkan sepeda motor, selanjutnya RINO PRASTIA membantunya dengan membawa kunci leter Y langsung memasukkannya kedalam lubang sepeda motor dan berhasil dihidupkannya.
  • Sedangkan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa IV dan Terdakwa V mengawasi jika ada orang yang melihatnya sambil duduk diatas sepeda motor.
  • Bahwa setelah saksi Anak RINO PRASTIA (penuntutan terpisah) berhasil menghidupkan kunci kontak sepeda motor selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AMELIA SEPTIANI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New Tahun 2023 warna merah Nopol : T-5321-ON  langsung menaiki dan dibawa pergi menuju kerumah Terdakwa II. Karena terdakwa I ingin memiliki sepeda motor, maka 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 New Tahun 2023 warna merah Nopol : T-5321-ON dibayarkan oleh Terdakwa I sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dimana masing-masing Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V dan saksi Anak RINO PRASTIA mendapatkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V, saksi AMELIA SEPTIANI mengalami kerugian  sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya