Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2025/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. MUHAMAD DERON APRIANSYAH Alias DERON Bin DARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 8631/M.2.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DERON APRIANSYAH Alias DERON Bin DARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa MUHAMAD DERON APRIANSYAH als DERON Bin DARYONO pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di daerah Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram dengan nama akun “RABIDSINVASION” sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp.1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa dikirimkan foto dan lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis dan diarahkan ke sebuah gang didepan Pasar Induk Cibitung Kab. Bekasi. Kemudian terdakwa mencari bungkus bekas makanan Wafello di pinggir jalan samping rumah warga. Setelah menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, terdakwa langsung pulang ke rumah dan langsung memecahnya menjadi 21 (dua puluh satu) bungkus diantaranya paketan seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang masing-masing beratnya 1,8 (satu koma delapan) gram dengan plastic, paketan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening yang masing-masing beratnya 0,9 (nol koma Sembilan) gram dengan plastic, dan paket harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastic klip bening yang masing-masing beratnya 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan plastic.  
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram dengan nama akun “BERUANG99.UTM” yaitu mempromosikan melalui postingan cerita di Instagram kemudian pembeli memesan melalui Direct Message (DM) Instagram lalu terdakwa menyiapkan narkotika jenis tembakau sintetis yang akan terdakwa tempelkan. Selanjutnya terdakwa menempel narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian terdakwa foto dan foto tersebut dikirim beserta lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis yang biasanya berada di daerah Tambun Selatan Kab. Bekasi, di daerah Bekasi Timur dan di daerah Cibitung Kab. Bekasi.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram “RABIDSINVASION”. Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut telah laku terjual berupa paketan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening, paketan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) bungkus plastic klip bening.
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan berupa uang sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 03.30 Wib, saksi Sany Setiawan,SH, saksi Ebeet Chandro,J.S.,SE dan saksi Taufan Kurniawan yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Sany Setiawan,SH, saksi Ebeet Chandro,J.S.,SE dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan hingga sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Siluman Rt.004/Rw.018 Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Selanjutnya saksi Sany Setiawan,SH, saksi Ebeet Chandro,J.S.,SE dan saksi Taufan Kurniawan menghampiri seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhamad Deron Apriansyah als Deron Bin Daryono disaksikan oleh saksi Kosasih. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam tas selempang warna hitam yang saat itu terletak diatas tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah dengan nomor 085142403643. Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa benar narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik terdakwa yang dibelinya melalui akun Instagram bernama RABIDSINVASION seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) gram untuk terdakwa jual kembali. Dan terdakwa juga mengakui selain dari barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di rumah, terdakwa telah menempel atau menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di beberapa tempat untuk dijual jika ada pembeli yaitu :
  1. Tempat pertama, di Jl. Pramuka Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada dibawah pohon, dengan berat brutto 0,77 gram;
  2. Tempat kedua, di Perumahan Citra Villa Jl. Citra 6 Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir selokan samping rumah, dengan berat brutto 0,78 gram;
  3. Tempat ketiga, di Jl. Muharam II Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepat dibawah batu, dengan berat brutto 0,99 gram;
  4. Tempat keempat, di Jl. Garuda V Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepat dibawah batu, dengan berat brutto 0,78 gram;
  5. Tempat kelima, di Jl. Garuda IV Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada dibawah pohon, dengan berat brutto 0,79 gram;
  6. Tempat keenam, di Jl. Raya Sumber Jaya Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis terletak di pinggir jalan tepatnya terdakwa tutupi dengan serpihan genteng rumah;
  7. Tempat ketujuh, berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat keenam yaitu di Jl. Raya Sumber Jaya Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepatnya dibawah batu;
  8. Tempat kedelapan, berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat keenam dan ketujuh yaitu di Jl. Raya Sumber Jaya Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepatnya dibawah batu. Yang mana pada tempat ke 6,7,8 berat brutto seluruhnya 2,66 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6458/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlabel “Jl.Pramuka, Mangujaya, Tambun Selatan (1) – 0,8 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3885 gram, diberi nomor barang bukti 5029/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2645 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Perum Citra Villa, Mangujaya (2) – 0,7 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3917 gram, diberi nomor barang bukti 5030/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2834 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Jl.Muharam (3) – 1,0 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6278 gram, diberi nomor barang bukti 5031/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,4700 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Jl.Garuda 5 (4) – 0,8 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4039 gram, diberi nomor barang bukti 5032/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2098 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Jl. Garuda 4 (5) – 0,8 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4108 gram, diberi nomor barang bukti 5033/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2838 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Sumberjaya (6) dan (7) – 2,7 gram” berisi 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,5689 gram, diberi nomor barang bukti 5034/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 1,4299 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Kp.Siluman (Rumah) – 6,7 gram” berisi :
  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3858 gram, diberi nomor barang bukti 5035/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 3,1545 gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8862 gram, diberi nomor barang bukti 5036/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 1,6390 gram.

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5029/2025/OF s.d. 5035/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5036/2025/OF berupa daun-daun kering di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa MUHAMAD DERON APRIANSYAH als DERON Bin DARYONO pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Siluman Rt.004 Rw.018 Ds. Mangujaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 03.30 Wib, saksi Sany Setiawan,SH, saksi Ebeet Chandro,J.S.,SE dan saksi Taufan Kurniawan yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Aren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Sany Setiawan,SH, saksi Ebeet Chandro,J.S.,SE dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan hingga sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Kp. Siluman Rt.004/Rw.018 Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi. Selanjutnya saksi Sany Setiawan,SH, saksi Ebeet Chandro,J.S.,SE dan saksi Taufan Kurniawan menghampiri seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhamad Deron Apriansyah als Deron Bin Daryono disaksikan oleh saksi Kosasih. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital yang berada didalam tas selempang warna hitam yang saat itu terletak diatas tempat tidur, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah dengan nomor 085142403643. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di beberapa tempat yaitu :
  1. Tempat pertama, di Jl. Pramuka Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada dibawah pohon, dengan berat brutto 0,77 gram;
  2. Tempat kedua, di Perumahan Citra Villa Jl. Citra 6 Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir selokan samping rumah, dengan berat brutto 0,78 gram;
  3. Tempat ketiga, di Jl. Muharam II Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepat dibawah batu, dengan berat brutto 0,99 gram;
  4. Tempat keempat, di Jl. Garuda V Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepat dibawah batu, dengan berat brutto 0,78 gram;
  5. Tempat kelima, di Jl. Garuda IV Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada dibawah pohon, dengan berat brutto 0,79 gram;
  6. Tempat keenam, di Jl. Raya Sumber Jaya Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis terletak di pinggir jalan tepatnya terdakwa tutupi dengan serpihan genteng rumah;
  7. Tempat ketujuh, berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat keenam yaitu di Jl. Raya Sumber Jaya Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepatnya dibawah batu;
  8. Tempat ke delapan, berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat keenam dan ketujuh yaitu di Jl. Raya Sumber Jaya Desa Mangunjaya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak (satu) bungkus plastik klip bening berlakban warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis berada di pinggir jalan tepatnya dibawah batu. Yang mana pada tempat ke 6,7,8 berat brutto seluruhnya 2,66 gram.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6458/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berlabel “Jl.Pramuka, Mangujaya, Tambun Selatan (1) – 0,8 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3885 gram, diberi nomor barang bukti 5029/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2645 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Perum Citra Villa, Mangujaya (2) – 0,7 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3917 gram, diberi nomor barang bukti 5030/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2834 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Jl.Muharam (3) – 1,0 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,6278 gram, diberi nomor barang bukti 5031/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,4700 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Jl.Garuda 5 (4) – 0,8 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4039 gram, diberi nomor barang bukti 5032/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2098 gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Jl. Garuda 4 (5) – 0,8 gram” berisi 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4108 gram, diberi nomor barang bukti 5033/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 0,2838 gram;
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Sumberjaya (6) dan (7) – 2,7 gram” berisi 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,5689 gram, diberi nomor barang bukti 5034/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 1,4299 gram;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip berlabel “Kp.Siluman (Rumah) – 6,7 gram” berisi :
  1. 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3858 gram, diberi nomor barang bukti 5035/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 3,1545 gram;
  2. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,8862 gram, diberi nomor barang bukti 5036/2025/OF dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan 1,6390 gram.

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 5029/2025/OF s.d. 5035/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 5036/2025/OF berupa daun-daun kering di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya