| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan kepada PENGGUGAT secara sukarela dan tanpa syarat 1 (satu) unit rumah tinggal yang beralamat di Blok RCJ No. 007, Type Mahogany Premium, Kawasan The Orchard Summarecon Bekasi, Kota Bekasi, berikut kunci dan penguasaannya, dalam keadaan kosong dari orang dan barang.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng (joint and several liability) untuk membayar penalti keterlambatan sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari, terhitung sejak 15 November 2025 sampai dengan dilakukan pengosongan nyata dan penyerahan kunci kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
|