| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | AUDI FARHAN ADITYA | | 2 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | ADJI PRAMONO | | 3 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | ANTONY WIJAYA | | 4 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | SUWANTO | | 5 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | TAUFIK ALI AKBAR KURNIANTO | | 6 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | R. ANDI MUHAMAD YUSUP | | 7 | Dr.H. Moh. Sunarno, SH.MH,MKn | DERISMAN SILALAHI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat,-
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III berupa tanah/bangunan yang berlokasi di :
- Tanah dan bangunan milik Tergugat I yang terletak di Sakura Regency Blok Z No. 03, RT. 003/RW. 017, Jatiasih, Kota Bekasi dan saat ini berdomisili dan beralamat di Cluster Bintara Mansion No. 3 Jalan Raya Kampung Setu No. 16, RT.02 RW.02 Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi,,
- Tanah dan bangunan milik Tergugat II yang digunakan sebagai kantor PT. BANK TABUNGAN NEGARA, (Persero) Tbk Cq Bank Tabungan Negera Kantor Cabang Bogor berkedudukan di Bogor , beralamat Jalan Pengadilan No. 13-15, Pabaton , RT.05/RW.03, Bogor Tengah , Kota Bogor , selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
- Tanah dan bangunan milik Tergugat III yang dipergunakan sebagai kantor Notaris dan PPAT , RAWAT ERAWADY,S.H. yang beralamat di Ruko Kranggan Permai Blok 17 No. 32 Jalan Alternatif Cibubur , Cilengsi , Jatisampurna Kota Bekasi , Jawa Barat
- Menyatakan mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk meletakkan sita persamaan (vergelijkende beslag) terhadap bidang tanah beserta bangunannya yang terletak di perumahan Puri Ayana yang terletak di Kel Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dengan bukti kepemilikan Sertifikat SHM No. 02251/Jatirasa, surat ukur nomor: 2424/Jatirasa/2000 tanggal 12-01-2000 dengan Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) 10.26.21.12.01119 atas nama Ebo Bin Koat , yang saat ini berada dalam penguasaan Turut Tergugat II, untuk menjamin hak Para Penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan dokumen Hak atas tanah berdasarkan Sertifikat SHM No. 02251/Jatirasa, surat ukur nomor: 2424/Jatirasa/2000 tanggal 12-01-2000 dengan Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) 10.26.21.12.01119 atas nama Ebo Bin Koat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp.8.156.897.000,00 (delapan milyar seratus limapuluh enam juta delapanratus sembilanpuluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I sebesar …………………………………….........Rp 800.000.000,00
- Harga pembelian sebesar…… Rp 600.000.000,00
- Renovasi sebesar …………….Rp 200.000.000,00
- Penggugat II sebesar ……………………………………........Rp 918.160.000,00
- Harga pembelian sebesar…….Rp 700.000.000,00
- Renovasi sebesar …………….Rp 218.160.000.00
- Penggugat III sebesar…………………………………………Rp 1.163.261.000,00
- Harga pembelian sebesar……. Rp 1.040.261.000,00
- Renovasi sebesar……………. .Rp 123.000.000,00
- Penggugat IV sebesar ……………………………………..….Rp 1.151.776.000,00
- Harga pembelian sebesar …….Rp 1.051.776.000,00
- Renovasi sebesar ……………..Rp 100.000.000,00
- Penggugat V sebesar ………………………………………….Rp 724.500.000,00
- Harga pembelian sebesar………Rp 630.000.000,00
- Renovasi sebesar ………………Rp 94.500.000,00
- Penggugat VI sebesar…………………………………………. Rp 664.000.000,00
- Harga pembelian sebesar ………Rp 584.000.000,00
- Renovasi sebesar ……………… Rp 80.000.000,00
- Penggugat VIII sebesar ………………………………………..Rp 1.335.200.000,00
- Harga pembelian sebesar ………Rp 1.255.200.000,00
- Renovasi sebesar ……………… Rp 80,000,000,00
Total kerugian Materiil sebesar …………………………….Rp 6.756.897.000,00
(enam milyar tujuhratus limapuluh enam juta delapanratus sembilanpuluh tujuhribu
rupiah )
dan kerugian inmateriil sebesar Rp. 1.400.000.000 ( satu milyar empat ratus juta rupiah) maksimal 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III , tidak dapat menyerahkan dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada Para Penggugat,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II ,Tergugat III , Turut Tergugat I, Turut Terugat II dan Turut Tergugat III , untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika pada saat putusan dalam perkara ini diucapkan / dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
- Menyatakan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya banding perlawanan/verzet atau Kasasi ( Uitvoerbar Bij Voorraad)
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
|