Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM – 48/M.2.17/Eku.2/04/2025
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pucok Alue
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 21 April 2003
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gapong Alue Lhok Rt.000/000 Ds.Alue Lhok Kec.Paya Bakong Alue Lhok Kab.Aceh Utara Prov Aceh
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Pedagang
SMP
|
- Penahanan Rutan :
-
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak Tanggal 23 Januari 2025 s/d Tanggal 11 Februari 2025
|
-
-
-
|
Diperpanjang oleh PU
Perpanjang Ketua PN I
Oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Sejak Tanggal 12 Februari 2025 s/d Tanggal 23 Maret 2025
Sejak Tanggal 24 Maret 2025 s/d Tanggal 22 April 2025
Sejak Tanggal 17 April 2025 s/d Tanggal 06 Mei 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar jam 19.00 wib saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko konter handphone sekitaran daerah harapan jaya bekasi utara kota bekasi selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/Rw.016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone tersebut Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi M akbar dan Papang Ardi Putra yang sedang berada di toko konter handphone tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 490 (empat ratus sembilan puluh) butir Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG". -
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir Pil kuning kode MF (A).
- 663 (enam ratus enam puluh tiga) butir Pil kuning kode MF (B).
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y02 warna Biru beserta kartu perdana dengan nomor sim 1 082277542251, dan sim 2 085262537986
Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI dan Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SYON ANDIKA (DPO) yang diantarkan oleh sdr. BANG HEN (DPO) kepada Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI setiap harinya oobat-obatan jenis pil puth dengan kemasan bungkus silver bercorak hijau berhologram “ORIGINAL ASLI AG” sebanyak 100 (seratus) lemba isiya 1.000 (seribu) butir pil kemudian untuk pil kuning kode MF diantarkan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sebanyak 500 (lima ratus) butir pil kuning kode MF (A) dan 500 (lima ratus) butir pil kuning kode MF (B) di toko yang dijaga oleh Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI untuk Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI edarkan dengan cara di jual di toko yang sebagai konter handphone tersebut.
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI setorkan kepada sdr. SYON ANDIKA (DPO) yang diambil oleh Sdr.BANG HEN (DPO).
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (A) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 1 (satu) butir menjadi 5 (lima) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (B) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 2 (dua) butir menjadi 8 (delapan) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus) dan paling besar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/012/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/013/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” (A) dalam plastic klip sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/014/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” (B) dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI pada hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 22 januari 2025 sekitar jam 19.00 wib saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian yang menyamar sebagai toko konter handphone sekitaran daerah harapan jaya bekasi utara kota bekasi selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 21.00 Wib saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/Rw.016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko konter handphone tersebut Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN mendatangi toko obat tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi M akbar dan Papang Ardi Putra yang sedang berada di toko konter handphone tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 490 (empat ratus sembilan puluh) butir Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG". -
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir Pil kuning kode MF (A).
- 663 (enam ratus enam puluh tiga) butir Pil kuning kode MF (B).
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y02 warna Biru beserta kartu perdana dengan nomor sim 1 082277542251, dan sim 2 085262537986
Selanjutnya saksi TAUFIQ HIDAYAT dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI dan Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SYON ANDIKA (DPO) yang diantarkan oleh sdr. BANG HEN (DPO) kepada Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI setiap harinya oobat-obatan jenis pil puth dengan kemasan bungkus silver bercorak hijau berhologram “ORIGINAL ASLI AG” sebanyak 100 (seratus) lemba isiya 1.000 (seribu) butir pil kemudian untuk pil kuning kode MF diantarkan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu sebanyak 500 (lima ratus) butir pil kuning kode MF (A) dan 500 (lima ratus) butir pil kuning kode MF (B) di toko yang dijaga oleh Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI untuk Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI edarkan dengan cara di jual di toko yang sebagai konter handphone tersebut.
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI setorkan kepada sdr. SYON ANDIKA (DPO) yang diambil oleh Sdr.BANG HEN (DPO).
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (A) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 4 (empat) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 1 (satu) butir menjadi 5 (lima) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Pil berwarna kuning kode MF (B) seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir, dan apabila ada pelanggan ingin meminta bonus saya berikan bonus 2 (dua) butir menjadi 8 (delapan) butir diharga yang sama yaitu Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama 3 (tiga) bulan di toko yang beralamat Jl.Al Kautsar No.43 Rt.003/016 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya paling kecil sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus) dan paling besar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/012/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel diduga Tramadol dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/013/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” (A) dalam plastic klip sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/014/II/2025 tanggal 07 Maret 2024 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” (B) dalam plastic klip sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa MURTADHA Alias IKMAL Bin (alm) M.ALI tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------- |