| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 496/Pdt.G/2025/PN Bks | CV. Mitra Buana Nusantara | PT. Royal Multindo Utama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 496/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
DENGAN CV. MITRA BUANA NUSANTARA (AGENT TRABANUSA) Nomor: /RMU-Dir/PERJ/LEGAL/V/2025 tertanggal 02-05-2025; 3. Menghukum TERGUGAT mengembalikan booking fee (biaya pemesanan) unit rumah yang telah dibayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000; (tiga ratus empat puluh juta rupiah) pada hari dan saat putusan ini dibacakan; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pengembalian/pembayaran booking fee (biaya pemesanan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT yaitu tanah seluas 65.000 meter persegi (6,5 hektar) dan bangunan di komplek perumahan Arsa Royal Bekasi yang beralamat di Kp. Kranggan RT. 001/RW. 008 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk seluruhnya apabila TERGUGAT tidak membayarkan booking fee (biaya pemesanan) kepada PENGGUGAT setelah 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 6. Menyatakan putusan dapat dilakukan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini; SUBSIDER Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
