Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
396/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | DEDI ANDREAS Als ANDREAS Bin SUHARJONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 396/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5311/M.2.17/Eoh.2/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-177/BKSi/08/2025
1.Terdakwa:
1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : DEDI ANDREAS ALS ANDREAS BIN SUHARJONO Tempat Lahir : Lampung Umur / Tanggal Lahir : 44 tahun / 06 Februari 1981 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kp. Cibitung Rt.002/ Rw.006 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SLTA 2.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan tanggal 08 JUli 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 09 JUli 2025 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 02 September 2025
3.Dakwaan :
PERTAMA -----------------------Bahwa terdakwa DEDI ANDREAS ALS ANDRE BIN SUHARJONO pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 23.32 Wib atau setidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Perum Pondok Sani Blok C7 No.7 Rt.008/ Rw.005 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimliki secara melawan hukum untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----------------------Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 bertempat di rumah saksi korban HASNA HS yang beralamat di Perum Pondok Sani Blok C7 No.7 Rt.008/ Rw.005 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan satria Kota Bekasi diawali ketika saksi korban HASNA HS memarkirkan mobil merek Toyota Avanza 1,3 G M/T Nopol B-2467-KFH warna abu-abu metalik tahun 2016 miliknya didepan rumah saksi korban HASNA HS dengan dikasih kunci tambahan berupa kunci stir mobil saat situasi lingkungan sekitar rumah saksi korban HASNA HS sepi, dikarenakan saksi HASNA HS bersama keluarganya sedang pergi ke Depok (tidak berada dirumah) terdakwa DEDI ANDREAS ALS ANDRE BIN SUHARJONO yang bekerja sebagai supir saksi HASNA Hs dan tinggal dirumah saksi HASNA HS membuka kunci stir mobil menggunakan kunci yang di duplikatkan terdakwa setelah berhasil, terdakwa membawa mobil milik saksi HASNA HS dan menyembunyikannya dipinggir jalan daerah Kavling PGRI Rw.021 Kelurahan Pejuang Medan Satria Kota Bekasi setelah saksi korban HASNA HS mengetahui mobilnya hilang saksi HASNA HS menanyakan kepada terdakwa kapan terakhir terdakwa memarkirkan mobil milik saksi HASNA HS dan terdakwa mengatakan terakhir kali memarkirkan mobil milik saksi korban HASNA HS pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 01.30 wib lalu saksi korban HASNA HS dan terdakwa berusaha mencari mobil tersebut namun tidak ditemukan dan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.21 wib saksi korban HASNA HS mendatangi Polsek Medan Satria untuk melaporkan kehilangan mobil miliknya dan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 06.30 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban HASNA HS dan mengakui mengambil mobil milik saksi korban HS dengan meggunakan kunci yang di duplikatkan terdakwa setelah itu mobil milik saksi korban HASNA HS terdalwa sembunyikan di pinggir jalan daerah Kavling PGRI Rw.02` Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi kemudian saksi HASNA HS berkordinasi dengan Polsek Medan Satria terkait info keberadaan mobil milik saksi korban HASNA HS lalu saksi HASNA HS, tersangka dan Polsek Medan Satria mengecek keberadaan mobil milik saksi korban HASNA HS tersebut dan mobil milik saksi korban HASNA HS yang disemunyikan terdakwa dipinggir jalan daerah Kavling PGRI Rw.02` Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi selanjutnya Polsek Medan Satria menangkap terdakwa lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Satria guna pengusutan lebih lanjut. ----------------------Perbuatan terdakwa mengambil mobil milik saksi korban HASNA HS tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya. -----------------------Maksud terdakwa mengambil mobil milik saksi HASNA HS tersebutuntuk dijual dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari. -----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban HASNA HS mengalami kerugian kurang lebih Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). , ---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP. ATAU
KEDUA
-----------------------Bahwa terdakwa DEDI ANDREAS ALS ANDRE BIN SUHARJONO pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 23.32 Wib atau setidaknya masih dalam bulan April 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Perum Pondok Sani Blok C7 No.7 Rt.008/ Rw.005 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-----------------------Pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 bertempat di rumah saksi korban HASNA HS yang beralamat di Perum Pondok Sani Blok C7 No.7 Rt.008/ Rw.005 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan satria Kota Bekasi diawali ketika saksi korban HASNA HS memarkirkan mobil merek Toyota Avanza 1,3 G M/T Nopol B-2467-KFH warna abu-abu metalik tahun 2016 miliknya didepan rumah saksi korban HASNA HS dengan dikasih kunci tambahan berupa kunci stir mobil saat situasi lingkungan sekitar rumah saksi korban HASNA HS sepi, dikarenakan saksi HASNA HS bersama keluarganya sedang pergi ke Depok (tidak berada dirumah) terdakwa DEDI ANDREAS ALS ANDRE BIN SUHARJONO yang bekerja sebagai supir saksi HASNA HS, membuka kunci stir mobil menggunakan kunci yang di duplikatkan terdakwa setelah berhasil, terdakwa membawa mobil milik saksi HASNA HS dan menyembunyikannya dipinggir jalan daerah Kavling PGRI Rw.021 Kelurahan Pejuang Medan Satria Kota Bekasi setelah saksi korban HASNA HS mengetahui mobilnya hilang saksi HASNA HS menanyakan kepada terdakwa kapan terakhir terdakwa memarkirkan mobil milik saksi HASNA HS dan terdakwa mengatakan terakhir kali memarkirkan mobil milik saksi korban HASNA HS pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 sekira pukul 01.30 wib lalu saksi korban HASNA HS dan terdakwa berusaha mencari mobil tersebut namun tidak ditemukan dan pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 18.21 wib saksi korban HASNA HS mendatangi Polsek Medan Satria untuk melaporkan kehilangan mobil miliknya dan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 06.30 wib terdakwa mendatangi rumah saksi korban HASNA HS dan mengakui mengambil mobil milik saksi korban HS dengan meggunakan kunci yang di duplikatkan terdakwa setelah itu mobil milik saksi korban HASNA HS terdalwa sembunyikan di pinggir jalan daerah Kavling PGRI Rw.02` Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi kemudian saksi HASNA HS berkordinasi dengan Polsek Medan Satria terkait info keberadaan mobil milik saksi korban HASNA HS lalu saksi HASNA HS, tersangka dan Polsek Medan Satria mengecek keberadaan mobil milik saksi korban HASNA HS tersebut dan mobil milik saksi korban HASNA HS yang disemunyikan terdakwa dipinggir jalan daerah Kavling PGRI Rw.02` Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi selanjutnya Polsek Medan Satria menangkap terdakwa lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polsek Medan Satria guna pengusutan lebih lanjut. -----------------------Akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban HASNA HS mengalami kerugian kurang lebih Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah). , ---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Bekasi, 20 Agustus 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |