Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
582/Pdt.P/2025/PN Bks H. Nurdin Bin Nasim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 582/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Nurdin Bin Nasim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan, Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/mengganti nama Pemohon yang semula tertulis H.NURDIN BIN NASIM menjadi HIDEUNG BIN NASIM.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan perubahan nama ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir pada register dokumen kependudukan lainnya.

4. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak